JATIMTIMES - Lantaran memproduksi dan memperjual belikan minuman keras berupa arak tanpa izin, pria berinisial BD (45), ditangkap polisi.
BD ditangkap polisi di pada Jum'at, (6/1/2022) sekitar pukul 09.30 wib, di rumahnya di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Anggota Polres Pamekasan Dilaporkan Jual Istri ke Rekan Polisi selama 7 Tahun
Dari tempat kejadian, Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 4 buah galon plastik, 3 galon berisi 1/4 anggur merah dan 1 galon berisi 1/4 arak.
Kemudian, 1 buah tabung gas warna hijau, 1 buah wajan dan dandang yg digunakan untuk produksi, 1 buah handphone dan uang senilai 100rb hasil dari penjualan minuman keras.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori membenarkan penangkapan yang telah dilakukan terhadap pelaku B ini.
"Benar, telah terjadi penangkapan saudara BD (45) di rumah masuk Desa Sumberdadi karena telah melakukan tindak pidana memproduksi pangan dan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB," kata Iptu Anshori, Sabtu (7/1/2022).
Peredaran alkohol atau minuman keras tanpa izin ini bukan kali pertama diungkap, kali ini untuk kesekian kali Polres Tulungagung menangkap.
Baca Juga : Viral, Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum
"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi adanya produksi dan peredaran minuman alkohol seperti ini diharapkan dapat melaporkan pada petugas," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku BD (45) kemungkinan bisa dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.