JATIMTIMES - Anggota Polres Pamekasan Aipda AD dilaporkan menjual istrinya kepada rekan sesama polisi. Laporan itu disampaikan oleh korban atau istri Aipda AD kepada Polda Jatim.
Dalam laporannya, Istri Aipda AD berinisial MH mengaku telah dijual sejak 2015 hingga 2022 atau selama 7 tahun. Kronologi kejadiannya disebutkan bahwa Aipda AD kerap mengajak rekan sesama polisi, anggota TNI dan masyarakat sipil untuk menyetubuhi istrinya.
Baca Juga : Viral, Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum
Tak hanya melaporkan suami, MH juga melaporkan dua perwira yang bertugas di Polres Pamekasan terkait kasus itu. Hanya saja laporan tindak pidananya berbeda-beda.
Aipda AD suami MH dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, juga kekerasan seksual, pelanggaran ITE dan narkotika. Sementara dua perwira lainnya, yakni AKP H dilaporkan dengan tindak pidana ITE, kekerasan seksual dan pesta seks serta MHD atas dugaan pemerkosaan.
Menurut penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020. Namun yang ditindak malah bukan pelaku utama. Oleh karenanya pihak MH melaporkan langsung ke Polda Jatim.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi di lingkaran polisi, dan istri adalah bhayangkari," ujar Yongkie, dilansir DetikJatim pada Sabtu (7/1).
Akibat laporan yang dilayangkan MH, Aipda AD akhirnya telah ditangkap. Kini, Aipda AD tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jatim.
Baca Juga : Anggota Polisi Berpangkat Kombes Ditangkap di Hotel Bersama Wanita, Ditemukan Barang Bukti Sabu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Aipda AD tersebut karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
"lya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam," kata Kombes Dirmanto.
Penangkapan terhadap anggota Sabhara Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023. Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan MH pada 29 Desember 2022 dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).