JATIMTIMES - Operasi Patuh 2026 akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (8/6/2026). Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, petugas kepolisian akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang masih sering ditemukan di jalan raya.
Selain mengandalkan tilang elektronik (ETLE), Korlantas Polri juga meningkatkan penindakan melalui tilang manual. Karena itu, pengendara diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi.
Baca Juga : 10 HP Android yang Sudah Tidak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026, Cek Ponsel Anda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), besaran denda untuk pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 bervariasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Selain itu, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan juga dapat dijerat Pasal 288 ayat (1) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
2. Melawan Arus, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Pelanggaran melawan arus termasuk pelanggaran terhadap rambu dan aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
3. Tidak Memakai Helm SNI, Denda Maksimal Rp 250 Ribu
Pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu bagi pelanggar.
4. Motor Boncengan Lebih dari Satu Orang, Denda Maksimal Rp 250 Ribu
Sepeda motor dirancang untuk maksimal dua orang, yaitu pengendara dan satu penumpang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 292 UU LLAJ berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Bermain Ponsel Saat Berkendara, Denda Maksimal Rp 750 Ribu
Menggunakan telepon genggam saat mengemudi dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.
Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
6. Melanggar Marka Jalan, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Menerobos garis marka, berpindah jalur sembarangan, atau menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga : 3 Drama Korea Baru Tayang Awal Juni 2026, Cocok Jadi Teman Marathon Akhir Pekan
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman, Denda Maksimal Rp 250 Ribu
Bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, Pasal 289 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
8. Melanggar Batas Kecepatan, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan dapat dijerat Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
9. Pengendara di Bawah Umur, Denda Maksimal Rp1 Juta
Pelanggaran ini menjadi yang paling berat dalam Operasi Patuh 2026.
Pengendara di bawah umur umumnya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga melanggar Pasal 281 UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000."
10. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol, Denda Maksimal Rp 750 Ribu
Mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras atau alkohol juga termasuk pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.
Aturan ini mengacu pada Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu karena dianggap mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Dari seluruh pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Patuh 2026, pengendara yang tidak memiliki SIM atau masih di bawah umur menghadapi sanksi paling berat dengan denda maksimal Rp 1 juta.
Sementara penggunaan ponsel saat berkendara dan mengemudi dalam pengaruh alkohol menempati urutan berikutnya dengan ancaman denda hingga Rp 750 ribu. Adapun pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan berboncengan lebih dari satu orang dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.
Dengan dimulainya Operasi Patuh 2026, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.