JATIMTIMES – Di tengah derasnya arus penyebaran informasi era digital, kompetensi dan kepatuhan insan pers terhadap rambu-rambu hukum serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tengah menghadapi ujian berat. Fenomena maraknya aduan terhadap produk pemberitaan disinyalir juga akibat adanya pergeseran pola kerja di ruang redaksi yang kerap abai terhadap prinsip dasar jurnalistik.
Ahli Dewan Pers, Nurcholis MA Basyari, membeberkan kompilasi data grafis yang memperlihatkan deretan kekeliruan fatal atau yang paling sering memicu sengketa informasi di tanah air. Berdasarkan paparan data komisi pengaduan, kata Nurcholis, menurunnya kualitas pemberitaan nasional saat ini didominasi oleh tiga jenis pelanggaran etik utama yang berjalan secara masif.
Baca Juga : Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polresta Malang Kota Imbau Warga Tetap Tertib Berlalu Lintas
Aduan terhadap sengketa pers sendiri sepanjang tahun 2025 melonjak hingga 1.286 kasus, naik signifikan dari tahun sebelumnya. Di dalamnya, urutan paling puncak pelanggaran tertinggi diduduki oleh tindakan mengabaikan kewajiban verifikasi berita dengan angka persentase fantastis mencapai 40 persen.
“Banyaknya kasus yang masuk ke meja aduan memperlihatkan bahwa ruang redaksi sering kali melompati proses cek dan ricek, sehingga informasi yang dilempar ke ruang publik masih mentah yang belum teruji kebenarannya,” ungkap Nurcholis MA Basyari saat membedah lembar evaluasi kasus pers di duskusi Journalism Fellowship on CSR (JFC) 3, belum lama ini.
Menurut dia, persoalan rendahnya akurasi tersebut kian diperparah oleh munculnya dua jenis pelanggaran berikutnya yang mencatatkan angka persentase sama besar. Dewan Pers mencatat bahwa tren penggunaan sumber informasi yang tidak kredibel menyumbang angka pelanggaran sebesar 20 persen, yang berjalan beriringan dengan kegagalan jurnalis dalam menguji objektivitas informasi yang juga menyentuh angka 20 persen.
Sementara itu, untuk sisa persentase lainnya diisi oleh kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sebesar 10 persen, serta muatan provokasi seksual yang juga berada di angka 10 persen dari total keseluruhan jenis aduan. Penumpukan angka pada tiga sektor utama tersebut menjadi alarm keras bagi ekosistem media nasional bahwa pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Dikatakannya, kondisi ini menjadi cerminan bahwa tuntutan kecepatan (speed) di ruang redaksi digital modern kerap kali mengorbankan elemen akurasi yang menjadi mahkota tertinggi dalam karya jurnalistik. Akibat ambisi mengejar momentum viral dan mendulang trafik pembaca secara instan, kaidah mengonfirmasi serta menguji kebenaran sebuah informasi dari berbagai sudut pandang (cover both sides) justru sering kali dikesampingkan.
Baca Juga : Trauma Dampak Masa Lalu, Warga Sayutan Sepakat Bawa Kasus Tambang ke Jalur Hukum
Pria yang juga Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) itu berujar, kemerdekaan pers yang dijamin penuh oleh undang-undang pada hakikatnya harus berjalan selaras dengan tanggung jawab moral di hadapan hukum dan masyarakat. Baginya, jurnalistik menempatkan proses verifikasi sebagai panglima tertinggi merupakan harga mati yang wajib dipatuhi oleh setiap jurnalis demi menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik.
“Kecepatan memang menjadi tuntutan di era siber, namun kecepatan yang mengorbankan akurasi dan kebenaran hanya akan melahirkan sengketa hukum yang merugikan kredibilitas media itu sendiri,” pungkas Nurcholis.