JATIMTIMES - Pelaku pelempar botol bensin terhadap dua orang pejalan kaki yang salah satunya tewas, di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) ditangkap polisi.
Pelaku berinisial MR dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Pelaku Curas Diamankan Polsekta Kedungkandang, Sempat Ancam Korban Pakai Pistol Mainan
"Sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut Wibowo mengatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya yakni melempar bensin dan membakar kedua korban S (39) dan D (38).
"Dia (pelaku) sudah mengakui (perbuatan)," ujarnya
Wibowo kemudian menceritakan proses penangkapan pelaku di Penjaringan, Jakarta Utara dan juga pelaku yang tidak melawan saat diringkus polisi.
"Nggak ada (perlawanan), pelaku kebetulan lagi ada di salah satu rumah saudaranya, kita tangkap nggak ada perlawanan," kata dia.
Usai ditangkap dan menjadi tersangka, MR kini telah diamankan beserta beberapa barang bukti untuk penyelidikan lebih dalam terkait kasus pembakaran tersebut.
"Plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," tuturnya.
Baca Juga : Terjerat Kasus Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka Resmi Ditahan KPK
Sebelumnya, MR melemparkan botol yang berisikan bensin kepada dua orang pejalan kaki berinisial S (39) dan D (38). Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/1/2023).
"Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawan melempar botol yang berisikan bensin, lalu membakarnya," kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Korban S meninggal dunia akibat luka bakar yang serius. Sebelumnya korban S sempat menceburkan diri ke kali. Sementara untuk korban D tetap berada di tepi jalan dan ia hanya mengalami luka di bagian tangan saja.
"Setelah dilakukan identifikasi, pada tubuh korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Dan penyebab kematian korban masih dalam proses autopsi," ujarnya.