JATIMTIMES - Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tengah didalami KPK. Terbaru, KPK telah menetapkan salah satu tersangka dalam kasus suap Lukas Embere tersebut, dan kini tersangka itu tengah dalam pemeriksaan KPK.
"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga : Terekam CCTV, Aksi Maling di Malang Cuma Butuh Waktu 7 Detik Buat Bobol MotorĀ
Lebih lanjut Ali menjelaskan tersangka tersebut saat ini dalam pemeriksaan KPK. Tersangka tersebut bernama Rijatono Lakka (RL).
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ali.
Rijatono Lakka diperiksa di gedung KPK, yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa, Rijatono Lakka (RL) kini resmi ditahan KPK.
Baca Juga : Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Delapan Bulan, Pria di Gresik Dibui
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim penyidik KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mendatangi Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Namun hingga saat ini KPK belum menahan Lukas Enembe.