free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mahfud Md Sebut Dirinya Juga Akan Berkomentar soal Perppu jika Tak Menjabat Menteri

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

04 - Jan - 2023, 01:52

Placeholder
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Banyaknya kritik terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perppu Cipta Kerja membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merasa senang. 

Namun di tengah banyaknya kritikan itu, Mahfud mengatakan yang bisa diperdebatkan dari beleid tersebut adalah isinya, bukan prosedur penerbitannya. Hal itu dikarenakan, menurut Mahfud, penerbitan Perppu Cipta Kerja tak menyalahi aturan menurut Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : AHY Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, jika dirinya tidak menjabat sebagai menteri, dia juga akan memberikan kritikannya atas perppu itu. "Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi. Ya, sudah bagus. Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, ngeritik kayak gitu. Tetapi saya katakan, kalau secara teori udah enggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya, itu sudah sesuai," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Mahfud juga mengatakan banyaknya kritikan soal isi  Perppu Cipta Kerja adalah hal yang biasa. Menurut Mahfud, kondisi itu hal yang bagus karena menunjukkan majunya demokrasi di Indonesia.

"Tapi kalau pemerintah menjawab (kritik dari masyarakat), itu bukan berarti sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen," kata Mahfud.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2022. Putusan itu lalu dibatalkan dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi.

Jokowi kemudian menyebut alasannya menerbitkan perppu tersebut karena melihat kondisi global yang tidak menentu akibat perang antara Rusia vs Ukraina.

Baca Juga : Pertamina Resmi Turunkan Harga Pertamax, Berikut Daftar Terbarunya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengatakan perang itu berdampak besar bagi kondisi dunia dan memperparah krisis energi hingga krisis keuangan banyak negara. "Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, putusan MK mengenai UU Ciptaker sangat berpengaruh terhadap dunia usaha. Dia menegaskan kepastian hukum menjadi salah satu yang harus diperhatikan.

"Jadi, kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik. Perang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," ujar Airlangga.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy