JATIMTIMES - Banyaknya kritik terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perppu Cipta Kerja membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merasa senang.
Namun di tengah banyaknya kritikan itu, Mahfud mengatakan yang bisa diperdebatkan dari beleid tersebut adalah isinya, bukan prosedur penerbitannya. Hal itu dikarenakan, menurut Mahfud, penerbitan Perppu Cipta Kerja tak menyalahi aturan menurut Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : AHY Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, jika dirinya tidak menjabat sebagai menteri, dia juga akan memberikan kritikannya atas perppu itu. "Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi. Ya, sudah bagus. Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, ngeritik kayak gitu. Tetapi saya katakan, kalau secara teori udah enggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya, itu sudah sesuai," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Mahfud juga mengatakan banyaknya kritikan soal isi Perppu Cipta Kerja adalah hal yang biasa. Menurut Mahfud, kondisi itu hal yang bagus karena menunjukkan majunya demokrasi di Indonesia.
"Tapi kalau pemerintah menjawab (kritik dari masyarakat), itu bukan berarti sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen," kata Mahfud.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2022. Putusan itu lalu dibatalkan dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi.
Jokowi kemudian menyebut alasannya menerbitkan perppu tersebut karena melihat kondisi global yang tidak menentu akibat perang antara Rusia vs Ukraina.
Baca Juga : Pertamina Resmi Turunkan Harga Pertamax, Berikut Daftar Terbarunya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengatakan perang itu berdampak besar bagi kondisi dunia dan memperparah krisis energi hingga krisis keuangan banyak negara. "Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, putusan MK mengenai UU Ciptaker sangat berpengaruh terhadap dunia usaha. Dia menegaskan kepastian hukum menjadi salah satu yang harus diperhatikan.
"Jadi, kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik. Perang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," ujar Airlangga.