JATIMTIMES - Keberadaan Aplikasi Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (SIDASI) diharapkan bisa berperan dalam upaya mencegah terjadinya tindakan korupsi di Kabupaten Malang.
Apalagi sebelum dijadikan sebuah aplikasi, SIDASI sebelumnya adalah sebuah buku panduan desa anti korupsi. Kemudian didigitalkan dalam bentuk aplikasi. Menurut catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, aplikasi ini baru ada di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Target Perolehan Emas di Keparprov Jatim Meleset, NPCI Banyuwangi Tetap Bersyukur
"SIDASI itu (dulu) ada buku panduan desa anti korupsi. Dari buku itu dibikinkan aplikasi itu. Kalau buku panduan diterapkan dimana saja saya kurang tahu. Yang ada aplikasinya baru di Kabupaten Malang. Semoga dengan adanya SIDASI tata kelola pemerintahan desa akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto.
Dalam menggunakan aplikasi tersebut, nantinya 378 desa yang ada di Kabupaten Malang akan mendapat akun dengan username dan passwordnya untuk bisa mengakses aplikasi tersebut.
"Desa mengisi kuisioner sesuai dengan parameter (dalam aplikasi SIDASI). Ada sebanyak 5 parameter. Dari 5 parameter setelah diinput akan dilakukan penilaian oleh DPMD dan divalidasi oleh Inspektorat untuk mendapatkan nilai," jelas Eko.
Dirinya berharap, dengan aplikasi tersebut tindakan yang mengarah pada korupsi bisa dikurangi. Sebab di dalamnya juga terdapat panduan yang langsung dari KPK. Apalagi menurutnya, jika berbicara tentang korupsi, juga tak melulu bicara soal menghabiskan uang.
"Regulasi yang tidak sempurna, tahapan tak diikuti juga menjadi bagian dari korupsi. Menurut saya korupsi gak bisa hilang, setidaknya bisa dikurangi. (Kecurangan) waktu kan juga termasuk menjadi tindakan korupsi," terang Eko.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Pemkab Malang Komitmen Beri Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, dengan aplikasi tersebut diharapkan seluruh kepala desa (ades) se-Kabupaten Malang tidak risau. Sebab menurutnya, aplikasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Malang untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Terutama sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengarahkan kades dalam menggunakan anggaran di pemdes dengan sesuai.
"Ini adalah sistem untuk memonitoring sejauh mana Pemkab Malang ikut bertanggung jawab (dalam) mengarahkan kades mengelola dana di desa yang (jumlahnya) cukup luar biasa. Tentu diharapkan pemantauan lebih gampang dan mudah. Jangan takut jika ada persoalan untuk komunikasi ke DPMD atau APIP," jelas Tridiyah.