JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi. Salah satunya dengan menggiatkan upaya pencegahan. Di mana dalam hal ini salah satunya yakni dengan melakukan pendidikan anti korupsi sejak dini.
Inspektur Daerah Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, pendidikan anti korupsi merupakan instrumen untuk menanamkan anti korupsi sebagai budaya. Dan hal tersebut di Kabupaten Malang saat ini sudah aktif berjalan, sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Lapor ke Dispendik, Kasek SMPN 1 Pagelaran Sebut Kasus Kekerasan Siswa Sudah Dimediasi
"Di Kabupaten Malang sudah aktif dan mengikuti arah intervensi KPK. Sehingga bisa meminimalisir kegiatan yang mengarah ke korupsi. Selain itu, juga juga ada kenaikan capaian. Dari yang tahun 2021 sebesar 87 ke 95,97 persen," ujar Tridiyah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan capaian yang luar biasa dari seluruh komponen. Baik dari pemerintah desa (pemdes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)-nya.
"Semua bahu-membahu mencegah kegiatan koruptif. Sebagaimana tampak pada area intervensi yang sudah dilaunching KPK. Selain area itu, Pemkab Malang juga berkomitmen pencegahan korupsi sudah dimulai sejak dini," tegas Tridiyah.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, pemberantasan korupsi menjadi salah satu aspek penting yang harus senantiasa mendapat perhatian serius. Karena korupsi merupakan kejahatan yang berakibat secara signifikan terhadap segala aspek kehidupan, baik aspek sosial, politik, ekonomi dan juga pemerintahan.
"Selain merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, korupsi juga dapat mengakibatkan tingginya biaya ekonomi bagi masyarakat, menghambat pembangunan dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Sanusi.
Baca Juga : Temu Tani di Ponorogo, Pupuk Kaltim Pastikan Kesinambungan Program Agrosolution
Sementara itu, penetapan pendidikan anti korupsi dalam kurikulum sekolah untuk menanamkan budaya anti korupsi sejak dini menjadi salah satu dari 8 program pencegahan korupsi dari Pemkab Malang. Sementara 7 lainnya yakni penetapan program pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, peningkatan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), penguatan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang, baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang maupun Kepolisian Resor Malang.
Selain itu juga melakukan optimalisasi kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hal ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel serta berintegritas dan pencanangan wilayah pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), yang dilakukan pada tahun 2020 lalu mencakup seluruh Perangkat Daerah dan UPT Puskesmas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Pencegahan korupsi juga dilakukan melalui optimalisasi pada delapan area intervensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, partisipasi aktif dalam pengukuran tingkat dan risiko korupsi pada pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK.