free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dilakukan secara Online, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Dec - 2022, 22:57

Placeholder
Tampilan awal untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 secara online. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum (PPS Pemilu) 2024 dilakukan secara online. Pendaftaran bisa dilakukan melalui resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id.

PPS sendiri dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lainnya. Sementara, untuk Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.

Baca Juga : BKN Rekrut PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Jadwal dan Link Pendaftarannya 

Setelah lolos seleksi, anggota PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.

Untuk syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

1.Warga negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sekedar untuk diketahui, untuk syarat usia dalam point 2 KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Untuk syarat dokumen Pendaftaran PPS, yakni:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar Riwayat Hidup.

g. Pas Foto Berwarna 4x6.

Cara Daftar PPS Pemilu 2024

-Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id

- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;

- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;

-Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;

Baca Juga : Sekda Lumajang: Kita Akan Terus Berantas Peredaran Rokok Illegal

- Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;

- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;

-Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;

- Cek hasil verifikasi administrasi.

Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;

- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Sebagai informasi, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPU/KIP Kabupaten/Kota harus membentuk PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.

PPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. Masa kerja PPS bisa diperpanjang dengan adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilu susulan, pemilu lanjutan, atau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri