JATIMTIMES - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang angkat bicara terkait musyawarah olahraga kota (musorkot) KONI Kota Malang tahun 2022. Sebagai leading sektor keolahragaan di Kota Malang, pihaknya meminta agar musorkot dilakukan sesuai AD/ART.
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi mengatakan bahwa KONI Kota Malang adalah salah satu fungsi dari Disporapar untuk keolahragaan di Kota Malang. Di situ, terdapat dana hibah yang digunakan untuk menjalankan fungsi dari keolahragaan tersebut.
Baca Juga : Viral, Fenomena Solstis Desember Tak Boleh Keluar Malam, Begini Penjelasannya
“KONI mendapat hibah dari pemerintah daerah yang dilegalisasi ke Disporapar, terkait dengan musrokot pendanaan dari hibah, maka prinsip bagi saya pelaksanaan kegiatan musorkot KONI harus diselesaikan pada aturannya, ada AD/ART,” kata Baihaqi, Jum'at (16/12/2022).
Dalam hal ini, Baihaqi melihat bahwa aturan KONI pusat hingga daerah masih sama. Di situ, ia melihat ada sebuah pasal yang diindikasikan tidak dijalankan.
“Ada di pasal 35, yakni musorkot maksimal 14 hari kalender dari yang ditentukan musorkot, harus memberitahukan ke anggota, kemudian 7 hari sebelum musrokot bahan tatib yang diperlukan harus sudah diberikan ke pemilik suara,” ungkap Baihaqi.
Menjelang musrokot sendiri, Baihaqi menjelaskan bahwa pengurus KONI Kota Malang harus menyampaikan laporan keuangan yang sudah dilakukan audit akuntan publik. Hal ini menurut Baihaqi dalam rangka kehati-hatian.
“Jangan sampai permasalahan hukum, karena suka tidak suka imbasnya ke kami, kami selaku pemerintah daerah menyalurkan anggaran ke koni kalau ada masalah hukum imbasnya ke kami,” beber Baihaqi.
Baihaqi juga telah melihat hal tersebut diatur dalam AD/ART pasal 42. Pengurus KONI menyampaikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan saat musrokot dan telah dilakukan audit akuntan publik.
Yang tidak kalah penting lanjut Baihaqi, dana hibah merupakan uang rakyat, sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawab harus benar-benar dipertanggungjawabkan kepada publik. Kemudian penerima hibah juga harus melapor realisasi kepada pemerintah dalam hal ini Wali Kota Malang.
Baca Juga : Lira Malang Raya Audiensi dengan Ketua DPRD dan Wali Kota Sutiaji, Bahas Kebijakan Kota Malang
“Monitoring evaluasi hibah paling lambat diserahkan ke pemda tanggal 10 Januari tahun 2023, tapi kan lebih cepat lebih baik, apalagi akan ada musorkot pergantian pengurusan, sebaiknya koni sebelum musrokot sudah aman clear laporan pertanggungjawaban, khawatirnya ketika pengurus baru pengelolaan keuangannya belum selesai, akibatnya kesulitan mencari pengurus lama yang mungkin tidak masuk pada jajaran pengurus baru, jangan sampai ada permasalahan hukum lagi kan sebelumnya pernah, nanti jadi susah semua,” papar Baihaqi.
Disinggung jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, Baihaqi kembali menegaskan bahwa sebagai negara hukum, AD/ART adalah sebuah pegangan yang harus diikuti oleh semuanya. Maka ia menyarankan agar musrokot tetap dilaksanakan dengan catatan tidak cacat hukum.
“Jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, kan cacat hukum. Sehingga produk produk kesepakatan musorkot kurang pas atau ada yang mempermasalahkan, sekali lagi ini uang rakyat maka harus dilakukan dengan baik, jangan sampai ada celah hukum,” kata Baihaqi.
“Sebentar lagi ada pemeriksaan BPK, mulai Januari kita harus menyiapkan SPJ, hibah ini termasuk salah satu fokus dari pemeriksaan BPK, karena ditengarai banyak SPJ kurang dari ketentuan maka jangan sampai Kota Malang terjadi permasalahan hukum terkait hibah kepada KONI. Maka jangan sampai terjadi permasalahan hukum, atau tidak sesuai ad/art,” imbuhnya menegaskan.