free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sejumlah Pihak Desak Menhan untuk Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Dec - 2022, 19:38

Placeholder
Deddy Corbuzier. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa didesak untuk mencabut pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler dari Deddy Corbuzier.

Desakan itu bersumber dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Baca Juga : Disorot karena Mendapat Letkol Tituler, Jubir Menhan Beberkan Alasan Memilih Deddy Corbuzier

Fahmi sendiri tidak meragukan kompetensi Deddy Corbuzier. Namun, ia mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

"Saya tidak melihat urgensinya, belum ketemu saya urgensinya pemberian pangkat itu," ujar Fahmi seperti dikutip dari CNN Indonesia TV, Rabu (14/11).

Yang menjadi permasalahan menurut Fahmi ialah, mengapa harus diberikan pangkat tituler. Penunjukan sebagai duta saja menurut Fahmi sudah cukup. 

"Potensi kontribusinya tidak kita ragukan, kemudian harus dengan pemberian pangkat tituler? Itu masalahnya," imbuhnya.

"Saya kira penghargaan penunjukan sebagai duta, katakan duta komponen cadangan atau duta bela negara itu sudah cukup memadai," kata Fahmi.

Senada dengan Fahmi, Anggota DPR Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin juga mempertanyakan apakah tidak ada TNI yang mampu mengemban pangkat itu. Dia bertanya urgensi pemberian gelar itu untuk Deddy. 

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga meminta penjelasan pada Menhan terkait pemberian pangkat itu pada Deddy. 

Dia mengaku tak dikabari Kemenhan sebelum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier.

"Saya juga kaget jujur karena belum dikomunikasikan ke Komisi I. Jadi, ketika ditanya wartawan, kami juga sama tidak paham atau belum pahamnya ini untuk apa," ucap Meutya di Kompleks Parlemen, Selasa (13/12).

Sementara itu, pada kesempatan yang sama peneliti senior Marapi Consulting and Advisory Beni Sukadis juga menginginkan pangkat tituler dicabut dari Deddy.

Baca Juga : Musorkot KONI Kota Malang Disebut Cacat Formil, Ini Kata Pakar Hukum Administrasi Negara

Ia mengingatkan penyematan pangkat tituler hanya dilakukan jika negara dalam keadaan darurat.

"Menurut saya, pemberian ini harus dikaji ulang oleh pemerintah, khususnya Kemhan," ucap Beni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/12).

Beni menyampaikan pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Pangkat itu hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.

Pengamat militer Connie Rahakundini juga mendesak hal yang sama. Ia juga mempertanyakan ugensi pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler bagi Deddy Corbuzier.

"Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang artis," ujar Connie.

Menanggapi semua pertanyaan dan desakan itu, Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa putusan itu adalah final.

Ia juga mengatakan, polemik yang terjadi saat ini usai keputusan itu diambil adalah hal yang wajar.

"Kalau kemudian ada polemik, tadi saya sebutkan ada like and dislike itu sesuatu yang wajar dan biasa muncul," kata Dahnil.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri