JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menemukan oknum masyarakat yang memotong pohon secara liar. Hal itu terjadi pada Sabtu (10/12/2022) malam kemarin.
Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan bahwa timnya mendapati salah satu pohon di sekitar Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah terpotong atau terpangkas bagian atasnya. Sebab, terdapat batang pohon yang terlihat bekas potongan dan sisa daun yang jatuh akibat potongan.
Baca Juga : RDTR WP Lawang dan Karangploso juga Diproyeksikan Memperkuat KEK Singhasari
“Jadi, tim DLH Kota Malang menemukan pohon di pinggir jalan yang telah terpotong. Dilihat sudah tidak ada daunnya di atas,” kata Rahman kepada JatimTIMES.
Menurut Rahman, perbuatan tersebut tentu telah melanggar aturan. Sebab, melakukan perempesan atau pemotongan pohon telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 Pasal 24 alinea A.
“Dalam Perda tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang memotong sebagian dari pohon yang dikuasai/milik pemerintah daerah tanpa izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,” kata Rahman.
Dengan peristiwa ini, Rahman mengaku pihaknya masih akan melakukan investigasi. Pasalnya, pohon yang ada di pinggir jalan merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Kami sedang melakukan investigasi terkait hal tersebut. Mengapa sampai dilakukan pemotongan sepihak,” ungkap Rahman.
Dalam hal ini, tim DLH Kota Malang telah mengantongi keterangan dari beberapa saksi. Terutama yang ada di sekitar pohon yang dipangkas tersebut. “Lokasinya di depan mebel Tunggal Jaya dan tim sudah memintai keterangan dari saksi-saksi,” ujar Rahman.
Baca Juga : Salurkan Bantuan Korban Bencana, Bupati Sanusi: Mitigasi Bencana dengan Pendekatan Struktural dan Kultural
Rahman pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pemotongan pohon secara mandiri. Sebab, sesuai Keputusan Walikota Malang No. 90 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perizinan, Pemanfaatan Pertamanan Penanaman dan Penggantian Bibit Pohon, ada tata cara untuk melakukan permohonan perapian pohon.
“Ada tata caranya, melalui pelayanan pengajuan izin penebangan pohon. Itu masuk bidang ruang terbuka hijau (RTH). Jadi tidak boleh serta merta langsung melakukan pemotongan,” pesan Rahman.