JATIMTIMES - Pertumbuhan ekonomi Kota Madiun terus meningkat secara signifikan. Hal ini tak lepas dari hasil kinerja pemerintah dengan meluncurkan program program bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hampir semua sudut lahan kota dapat dioptimalkan untuk peningkatan ekonomi. Hasilnya, hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah menggelar rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan untuk melaporkan hasil rumusan perubahan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Madiun 2023 kepada Wali Kota Madiun Maidi.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Imbau Semua Desa Berpartisipasi di Anugerah Desa Terbaik
Kegiatan ini berlangsung di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Rabu (16/11). Tampak hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Inda Raya Ayu Miko Saputri dan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.
Berdasarkan hasil keputusan Pemkot Madiun dan Dewan Pengupahan yang didasari oleh data penghitungan UMK dari Badan Pusat Statistik, ditetapkan bahwa seluruhnya sepakat mengajukan kenaikan UMK Kota Madiun pada 2023.
Adapun UMK Kota Madiun pada 2022 sebesar Rp 1.991.105,79. Sedangkan usulan UMK Kota Madiun naik Rp 147.001,29. Sehingga, totalnya mencapai Rp 2.138.107,08 atau naik sebesar 7,38 persen.
"Pertumbuhan ekonomi kita naik. Maka, sudah seharusnya UMK juga naik," ujar wali kota.
Baca Juga : APBD 2023 Disetujui, Mas Dhito Berharap Masyarakat Dapat Merasakan Manfaat Program Pemerintah
Dalam kesempatan itu, wali kota juga menandatangani surat usulan kenaikan UMK. Selanjutnya, surat akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hasil keputusan gubernur rencananya akan diumumkan pada 30 November mendatang. "Harapannya semua setuju," pungkas Maidi.