JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang menilai bahwa secara umum pemahaman masyarakat Kabupaten Malang terhadap rokok ilegal sudah sangat bagus. Hal tersebut juga buah dari sosialisasi yang dilakukan dalam upaya menggempur rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPPBC Tipe Madya Malang, Beny Setyawan saat menjadi pemateri dalam sosialisasi tentang cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022).
Baca Juga : Diskotek hingga Prostitusi, Barang Kena Cukai di Negara Lain yang Tak Diterapkan di Indonesia
"Dari sosialisasi seperti ini, dan sosialisasi sobo (mendatangi) pasar atau di titik lain di tempat yang memang rokok itu beredar, ternyata masyarakat bisa lebih menerima," jelas Benny.
Apalagi sosialisasi yang dilakukan saat ini juga dilakukan melalui kegiatan lain. Seperti kegiatan berlatar belakang kebudayaan, keagamaan atau kepemudaan. Tentu di dalamnya juga melibatkan tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) atau tokoh kepemudaan (topem).
"Lalu kita juga melakukan sosialisasi wayangan, seni budaya mereka cenderung sangat open dan mau menerima informasi baru. Jadi dengan sosialisasi yang gencar dilakukan seperti ini, mereka jadi tahu bahwa rokok ilegal ini banyak macamnya. Ada yang tanpa cukai, ada yang pitanya bekas, ada yang salah personalisasi," terang Beny.
Sosialisasi dengan skema tersebut ternyata bukan dilakukan tanpa alasan. Namun memang karena diakibatkan beberapa faktor. Diantaranya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki KPPBC Malang.
"Sehingga, kita melakukan sosialisasi ke simpul masyarakat ke topem, tomas, toga. Dan sebenarnya mereka yang menjadi, tombak. Ketika sudah sampaikan pengertian kepada tokoh ini, nantinya mereka yang menyampaikan secara getok tular ke masyarakatnya," kata Beny.
Hasilnya, menurut Beny sejauh ini Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah di Malang Raya yang setoran pajak cukainya yang tertinggi. Hal tersebut dilihat dari penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang yang cukup besar.
Baca Juga : DBHCHT Kabupaten Malang Jadi yang Terbesar di Malang Raya
"Kita lihat dari DBHCHT, Kota Batu sama Kota Malang itu jauh lebih rendah dari Kabupaten Malang yang sebesar Rp 81 Miliar. Dan angka tersebut cukup besar," imbuh Beny.
Terlebih dengan penerimaan sebesar itu, Beny menilai bahwa setidaknya pelaku industri rokok di Kabupaten Malang cukup kooperatif terkait kewajiban pajaknya di bidang cukai. Yang juga dipengaruhi banyaknya industri rokok lokal.
Namun begitu sayangnya, besarnya potensi pajak di bidang cukai dari industri rokok di Kabupaten Malang, ternyata juga sejalan dengan kerawanan adanya oknum yang masih berjalan tanpa menerapkan peraturan cukai yang ada.
"Sayangnya itu, potensi (pajak cukai) nya besar. Namun juga sejalan dengan kerawanan yang ada. Ini sudah ada beberapa daerah (Kabupaten) yang dinilai rawan (peredaran rokok ilegal)," pungkas Beny.