JATIMTIMES - Upaya menggempur rokok ilegal terus dilakukan secara konsisten oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Salah satunya melalui sosialisasi yang merupakan bentuk pemanfaatkan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diperuntukan pada bidang penegakan hukum.
Dari keseluruhan alokasi DBHCHT yang diterimakan ke Kabupaten Malang, merupakan 2 persen dari total keseluruhan pajak dari barang kena cukai yang disetorkan ke Pemerintah Pusat. Sedangkan tahun 2022 ini, 2 persen DBHCT yang diterima Kabupaten Malang adalah sebesar Rp 81 Miliar.
Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal, Hadirkan 150 Warga Kecamatan Sukun
Jika dikalkulasi, maka besaran yang dihasilkan dari industri barang kena cukai asal Kabupaten Malang mencapai sekitar Rp 4.050.000.000.000. Sedangkan 2 persen DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang sebesar Rp 81 Miliar, peruntukannya telah diatur dan dibagi ke dalam 3 hal.
Yakni sebesar Rp 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan sisanya sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum. Yang salah satunya dilakukan untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.
"Sosialisasi ini termasuk pada bidang penegakan hukum. Sedangkan untuk kesejahteraan masyarakat itu juga ada peran untuk meningkatkan kualitas bahan baku, seperti tembakau bagi para petani. Untuk bidang kesehatan, juga ada yang dialolasikan untuk BPJS," jelas Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, pihak Bea Cukai juga terus mendorong agar semua pihak bisa turut mengambil peran dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing. Termasuk di Kabupaten Malang.
Apalagi menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Beny Setyawan, semakin besar jumlah cukai yang dibayarkan, akan semakin besar pula DBHCHT yang diterimakan ke daerah. Di tataran Malang Raya, ternyata Kabupaten Malang menjadi daerah tertinggi penyumbang pajak dari barang kena cukai.
"Kita melihatnya dari DBHCHT, Kota Malang sama Kota Batu itu jauh di bawah DHCHT Kabupaten Malang. Itu kan proporsional. Daerah mana yang setoran cukainya banyak, kembalinya juga akan banyak. Dan untuk ukuran Rp 81 Miliar (DBHCHT Kabupaten Malang) itu angka yang besar," jelas Beny.
Baca Juga : Wakili Jatim, Wali Kota Mojokerto Jadi Speaker NBAAP di KTT G20
Apalagi berdasarkan catatannya, besarnya hasil barang kena cukai yang disetorkan dari Kabupaten Malang memang juga lantaran banyaknya industri rokok di Kabupaten Malang, tentu yang ilegal. Sehingga, kewajiban cukainya dapat terbayarkan.
"Banyak sekali pabrik yang ada di Kabupaten Malang, itu kita hitung kalau dari segi penerimaan, sumbangsihnya sangat besar," imbuh Beny.
Namun demikian, Pemerintah juga tidak tinggal diam atas besarnya pajak kena cukai yang diterima dari industri rokok. Artinya ada timbal balik yang diberikan kepada pelaku industri yang bersangkutan. Tujuannya, agar juga terus diikuti dengan semakin profesionalnya industri tersebut.
"Makanya selain kami mengawasi mereka, kamu juga melayani dengan cara terbaik. Kemudahan pelayanan, sumbangsih dalam hal pembayaran cukai. Kita tingkatkan pelayanan, agar secara kerja mereka bisa lebih profesional. Dan bisa turut menekan peredaran rokok ilegal. Semakin mereka steady pemasarannya, otomatis rokok ilegal tidak akan punya tempat di pasaran," terang Beny.