JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dengan mengucap bismillaahirrohmaanirrohiim, Fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ungkap Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Ahmad Fuad Rahman, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga : Menelisik Pokir yang Dikejar KPK dalam Pengembangan Kasus Korupsi di Tulungagung
Pria yang maju sebagai anggota DPRD Kota Malang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lowokwaru ini menjelaskan, meskipun Fraksi PKS telah menerima dan menyetujui, terdapat enam poin catatan penting yang disampaikan.
Pertama, Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini diharapkan dapat menyempurnakan Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur sebelumnya berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan faerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.
"Terutama dalam menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," ujar Fuad.
Kedua, berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara berkala harus dapat menekan anggaran belanja pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.
Ketiga, pengelolaan keuangan daerah bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kebermanfaatan. "Kami berharap peraturan daerah ini dapat menyejahterahkan masyarakat Kota Malang," ucap Fuad.
Baca Juga : Bappeda Kota Malang Terjunkan 144 Orang untuk Validasi DTKS di Dua Kecamatan
Keempat, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang dapat mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi terintegrasi terutama terhadap penyelenggaraan keuangan faerah. Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan transparansi terhadap sistem monitoring dan evaluasi anggaran daerah yang dapat dilakukan secara real time.
"Sehingga data dan informasi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar acuan dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan fiskal daerah," kata Fuad.
Kelima, Pemkot Malang harus dapat segera melakukan penyesuaian yang berkaitan dengan kebijakan keuangan daerah. Terutama yang berkaitan dengan standar manajemen dan administrasi pelaporan keuangan, baik pada perangkat daerah, BUMD (badan usaha milik darrah) maupun BLUD (badan layanan umum daerah) Kota Malang.
Keenam, Fraksi PKS mendorong aPemkot Malang dapat segera menindaklanjuti Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan segera menyusun dan menetapkan peraturan wali kota Malang tentang pengelolaan keuangan daerah paling lambat tiga bulan setelah Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan.