free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPN Situbondo Serahkan 113 Sertifikat PTSL 2024 ke Warga Pawoan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

20 - Jan - 2025, 14:43

Placeholder
Kepala Desa Paowan Surya Dharma bersama petugas Kantor BPN Situbondo, menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada perwakilan warga Paowan di Kantor Desa Paowan, Senin (20/01/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Ratusan warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo akhirnya bisa tersenyum sumringah. Hal ini setelah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo menyerahkan 113 sertifikat tanah kepada mereka dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, Senin (20/1/2025).

Penyerahan sertifikat tanah program PTSL tersebut diserahkan secara simbolis kepada warga secara bergiliran oleh kepala desa bersama pegawai BPN Situbondo.

Baca Juga : Warga Keluhkan Bau Busuk Limbah Pengolahan Udang Mengalir ke Saluran Irigas

Kepala Kantor BPN Situbondo, Fisko dikonfirmasi melalui pegawainya, Hernawan Satrio di kantor desa setempat saat penyerahan sertifikat tanah program PTSL mengatakan, jumlah warga Desa Paowan atau pemohon PTSL yang masuk dalam penerima manfaat PTSL berjumlah 113 orang.

"Penyaluran sertifikat tanah melalui program PTSL ini jumlahnya terbatas. Setiap daerah memiliki kuota. Warga Paowan yang mendaftar sebenarnya lebih dari 113 orang," terangnya.

Selain itu,  Hernawan mengatakan bahwa pelaksanaan program sertifikat PTSL di Desa Paowan sama dengan di daerah-daerah lain. Bedanya, khusus Desa Paowan, BPN mempersiapkannya untuk pengajuan program PTSL pada tahun ini kembali (tahun 2025).

"Ada pengajuan kembali program PTSL dari Desa Paowan, Kecamatan Panarukan tahun 2025, sehingga atas dasar tersebut. BPN Situbondo menerima usulan atau pengajuan dimaksud," ungkap Hernawan.

Dia berharap, warga Paowan dapat menggunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya. BPN tidak melarang jika warga menggunakan dokumen tersebut untuk dijaminkan kepada bank, asalkan uang yang dipinjam digunakan dengan bijak sesuai kebutuhannya.

"Jangan untuk kebutuhan konsumtif. Artinya jika digunakan di bank, sesuaikan dengan kemampuan. Jangan sampai tujuan pemberian program PTSL ini awalnya untuk menyejahterakan masyarakat, tapi kemudian menjadi menyengsarakan, karena menjadi objek lelang," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Paowan Surya Dharma menjelaskan jika warganya yang mengajukan PTSL sebenarnya 161 orang. Hanya saja karena ada pembatasan dan tidak memenuhi persyaratan, yang diterima hanya 113 orang.

"Ada 48 usulan yang dianulir, tidak terverifikasi karena tanah yang diajukan masih akan diukur ulang," ujarnya kepada JATIMTIMES 

Surya Dharma menegaskan, warganya menyambut baik program PTSL. Sebab, sangat meringankan beban masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Warga tidak perlu mengeluarkan biaya.

"Masyarakat sangat berterima kasih. Dengan program PTSL. karena masyarakat yang telah menerima sertifikat, berarti kepemilikan pekarangan atau tanahnya sudah legal," ungkapnya.

Baca Juga : Warga Keluhkan Kenaikan HET Gas Melon, DPRD Situbondo Minta Warga Ikut Mengawasi

Mantan anggota BPD Paowan itu berharap, warga penerima sertipikat PTSL bisa menjaga dengan baik. Jangan sampai dokumen penting itu rusak atau hilang. Sebab, sertifikat menjadi bukti kepemilikan tanah yang resmi.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat untuk lebih hati-hati dalam menyimpan. Jangan sampai hilang. Karena itu merupakan bukti dokumen kepemilikan tanah secara sah," harapnya.

Surya Dharma merasa senang karena warganya kini memiliki legalitas tanah yang terjamin. Ia juga mengapresiasi panitia program PTSL karena biaya yang dikeluarkan sangat terjangkau, hanya Rp150 ribu per bidang tanah.

"Saya atas nama pribadi dan Pemdes Paowan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Situbondo atas bantuan program PTSL yang diberikan kepada warganya. Alhamdulillah, sertifikatnya sudah jadi," katanya.

Program PTSL, kata Surya Darma dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak bidang tanah yang mereka miliki. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perdamaian di kemudian hari.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu penerima program sertifikat PTSL, Sukarna (60), warga setempat, mengungkapkan rasa terima kasihnya dan terima kasih tak terhingga kepada Pemdes Paowan dan ATR/BPN Situbondo. 

Ia merasa sangat terbantu dengan program PTSL karena tidak memiliki kemampuan untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

"Saya merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki legalitas tanah dengan biaya sertifikasi yang sangat terjangkau," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan ptsl desa paowan bpn situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana