free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Menelisik Pokir yang Dikejar KPK dalam Pengembangan Kasus Korupsi di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Nov - 2022, 05:43

Placeholder
Foto: Ilustrasi

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pendalaman kasus yang terjadi di Tulungagung, terkait dugaan korupsi hibah Provinsi Jawa Timur dan Pokok Pikiran (Pokir). Ada sejumlah pejabat birokrasi Tulungagung untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.

Dari pengakuan sumber terpercaya, hibah atau bantuan keuangan Provinsi Jatim ini dialirkan melalui program Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Untuk Samakan Persepsi, Wali Kota Kediri Sosialisasikan Rencana Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Usai dipanggilnya para pejabat birokrasi oleh KPK ini, sejumlah Anggota DPRD Tulungagung dikabarkan langsung cek lapangan terkait Pokir yang telah dibawa dan dialirkan ke sejumlah desa di Dapilnya.

"Kami dapat empat Pokir (tahun 2022), nilainya ada yang 200 juta dan ada yang 100 juta," kata salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Entah apa alasannya, beberapa hari belakangan pembawa Pokir yang rata-rata anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, menghubunginya.

"Dihubungi, ditanya berapa nilai Pokir. Tidak tau tujuannya apa, mungkin dicek jumlah yang disalurkan," ujarnya.

Dari Pokir ini, diakui ada yang memberikan fee ke seseorang yang disebut telah membawa dan memperjuangkannya.

"Dua Pokir tidak ada potongan, utuh. Tapi dua yang lain memang ada, tapi tidak banyak," ungkapnya tanpa menyebut berapa persen potongan atau fee yang dimaksud.

Terkait hal ini, sebelumnya diungkapkan oleh Pengamat Politik dari Universitas Bhineka (UBI) Kabupaten Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko mengatakan Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. 

Hal ini, menurut pria yang akrab disapa AA Djatmiko ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

"Kalau menilik pada tahun 2016-2017 kasus korupsi di Malang dan Kebumen lalu, istilah Pokir ini selalu digunakan untuk memuluskan anggaran tersebut," kata AA Djatmiko.

Lanjutnya, maka sudah pasti KPK yang menangani kasus di Kabupaten Tulungagung juga akan menggunakan metode yang sama, yaitu menelisik istilah 'uang Pokir' (pokok pikiran) untuk memuluskan anggaran.

"Jadi Pokir ini menurut saya bukan kasus baru tapi istilah lama yang digunakan sebagai sarana untuk memuluskan dana hibah provinsi, mengingat kasus korupsi di Tulungagung itu berlangsung tidak jauh dari kasus korupsi yang menimpa Malang dan Kebumen," ungkapnya.

Baca Juga : 40 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Dapat Surat Teguran, Lebih Banyak yang Masih Peringatkan Lisan

Namun, Pokir disebut AA Djatmiko bisa juga modus untuk mengelabuhi mata anggaran agar dapat dicairkan dengan mulus.

"Bisa jadi istilah Pokir untuk mengelabuhi saja, bisa jadi untuk memuluskan pokir supaya bisa lancar untuk dibahas dalam rapat APBD," imbuhnya.

Untuk itu, tidak menutup kemungkinan ada istilah persenan atau fee dari modus mencairkan anggaran ini melalui Pokir.

"Maka ada persenan fee lah istilahnya," ungkapnya.

Pengamat politik yang juga praktisi hukum ini meyakini kasus korupsi di Tulungagung ini akan segera dituntaskan oleh KPK.

"Karena cukup lama dan panjang jalanya, apalagi ada dua kasus," bebernya.

Bertambah atau tidaknya para pejabat yang akan terjerat, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari para tersangka yang sudah ditahan KPK.

"Bisa jadi hanya yang sudah ditahan atau akan bertambah, kita nantikan saja nyanyian dari  tiga tersangka anggota dan eks anggota dewan yang ditetapkan kemarin," ucapnya.

Selain itu, juga tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni