JATIMTIMES - Penetapan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan disebut akan lebih mempermudah proses investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter-nya. Di TGIPF, Mahfud bertindak sebagai ketua.
Baca Juga : Unggah Video Pintu Stadion Kanjuruhan Terkunci, LPSK: Kelpin Dibawa Intel, Diperiksa 2 Jam
TGIPF dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) 19/2022.
Presiden Joko Widodo menyebut TGIPF dibentuk dengan tujuan pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang berjalan maksimal tanpa ada sesuatu pun yang ditutup-tutupi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/10/2022) malam di Mapolresta Malang Kota, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tetsangka yang pertama adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan security officer Suko Sutrisno.
Baca Juga : Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema Abdul Haris Sampaikan Permohonan Maaf
Sedangkan tiga tersangka lain adalah anggota kepolisian. Yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sebelum penetapan 6 orang tersebut menjadi tersangka, Jenderal Listyo Sigit juga telah menonaktifkan AKBP Ferli Hidayat sebagai kapolres Malang dan memutasinya menjadi pamen SSDM Polri. Kapolri menunjuk AKBP Putu Cholis untuk menjadi kapolres Malang. Sebelumnya, Putu Cholis menjabat kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya.