JATIMTIMES - Kelpin, sosok yang mengunggah video tragedi Kanjuruhan di sosial media (medsos), sempat dibawa oleh intel dan diperiksa selama dua jam.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI), Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga : Bisa Kuliah Bebas SPP, Unisma Bakal Berikan Beasiswa Bagi Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Jumat (7/10/2022) beberapa anggota LPSK nampak mendampingi pemilik akun medsos bernama kelpin tersebut ke Polres Malang. Edwin menyebut, dalam agenda kali ini LPSK memberikan pendampingan kepada Kelpin untuk mengambil handphone (HP) yang sebelumnya sempat dibawa oleh pihak kepolisian.
"Ini menemani kelpin untuk mengambil HP-nya yang sempat dipinjam oleh penyidik. Kelpin ini pengunggah video di akun sosial media yang sebelumnya pernah diisukan diculik," jelasnya saat ditemui usai mengantarkan kelpin di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Jumat (7/10/2022) siang.
Sebelumnya, diceritakan Edwin, sosok pengunggah video tragedi Kanjuruhan tersebut, sempat dibawa oleh Intel Kepolisian. Kelpin dibawa ke Polres Malang kaitannya dengan video yang dia unggah ke medsos.
"Dibawa oleh polisi, Intel Polisi. Kemudian dibawa kesini (Polres Malang) dan kemudian di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Terkait video yang viral tersebut," ungkapnya.
Setibanya di Kantor Polisi, dijelaskan Edwin, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/10/2022) sore.
"Sekitar dua jam, dari jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Hari Senin tanggal 3 Oktober (2022)," jelasnya.
Selama pemeriksaan tersebut, kelpin dimintai keterangan perihal perkara 359 dan 360 KUHP atas kejadian tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga : Berhasil Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim
"Dimintai keterangan dalam proses BAP, untuk perkara 359 dan 360," terangnya.
Meski menyebut jika kelpin pernah menjalani pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Sebab, sosok pria yang masih remaja tersebut hanya dijadikan sebagai saksi.
"Tidak ada (penahan). Iya (hanya sebagai saksi)," imbuhnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam, kelpin dikabarkan sudah boleh beranjak dari kantor polisi. Yakni di hari yang sama, Senin (3/10/2022) malam.
"Hari itu juga kelpin langsung dipulangkan, ada yang jemput dari pihak kelpin. Tanggal 3 juga, Senin jam 18.00 WIB, tanggal 3 Oktober (2022) dijemput, dia pulang," tukasnya.