JATIMTIMES - Warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang menuding bukti surat persetujuan izin lingkungan dari Baqi Memorial Park merupakan hasil manipulasi. Sebaliknya, warga tetap kukuh menolak pembangunan pemakaman muslim komersial tersebut.
Sanggahan klarifikasi dari pihak Baqi Memorial Park tersebut disampaikan oleh Koordinator Warga Desa Pandanmulyo Mahmudi saat dikonfirmasi JatimTIMES, Senin (13/1/2025). "Tidak apa-apa, santai saja, itu manipulasi," tegasnya saat menanggapi pemberitaan ihwal klarifikasi yang diutarakan pihak Baqi Memorial Park.
Baca Juga : Dinas di Polres Tulungagung, 5 Bintara Remaja Asal Papua Telah Membaur dengan Masyarakat
Sebagaimana diberitakan, pihak manajemen Baqi Memorial Park memberikan klarifikasi terkait penolakan proyek pemakaman muslim komersial di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Pada klarifikasinya, pihak Baqi Memorial Park menyebut telah memenuhi prosedur, termasuk mengantongi surat persetujuan izin lingkungan.
Surat persetujuan izin lingkungan tersebut dibuat pada tanggal 13 Oktober 2024. Pihak Baqi Memorial Park menyebut telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga Desa Pandanmulyo tentang akan dibangunnya pemakaman muslim komersial tersebut.
Pada surat persetujuan izin lingkungan tersebut, pihak Baqi Memorial Park juga menyampaikan akan menaati segala ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Branch Manager Baqi Memorial Park Malang Aditya Fatchurahman juga menyebutkan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandanmulyo. Yaitu rukun tetangga (RT) dan rukun warga
(RW) yang sekaligus menunjukkan kepada JatimTIMES terkait bukti tanda tangan dari sejumlah ketua RW dan RT di Desa Pandanmulyo.
Di sisi lain, pihak Baqi Memorial Park juga menyebut telah menghadap petugas Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Yakni pada tanggal 31 Desember 2024 lalu.
Hasilnya, disampaikan Aditya, DPKPCK Kabupaten Malang telah melakukan pengecekan dan menyatakan proses perizinan Baqi Memorial Park sudah melalui prosedur yang benar. Saat ini juga sedang dalam proses validasi berkas di Pemerintah Pusat.
Surat persetujuan izin lingkungan itulah yang disebut Mahmudi sebagai bentuk manipulasi. "Itu manipulasi. Saya sudah ada bukti untuk menjawab itu (surat persetujuan izin lingkungan yang disampaikan Baqi Memorial Park)," ucqpnya.
Meski mengaku telah memiliki bukti kuat ihwal dugaan manipulasi tersebut, Mahmudi masih enggan untuk menjabarkan lebih lanjut. "Sudah ada bukti (jika itu manipulasi), tapi nanti dulu (akan kami sampaikan)," ujarnya.
Walaupun sementara masih enggan menjabarkan secara detail, Mahmudi menyebut tanda tangan sejumlah warga hingga ketua RT dan RW tersebut dilakukan pihak Baqi Memorial Park saat menghadiri agenda tahlilan. Saat itu, pihak Baqi Memorial Park juga mengadakan sosialisasi.
Baca Juga : Polda Jatim Turunkan Tim Selidiki Ledakan di Rumah Anggota Polres Mojokerto
"Saat sosialisasi itu, mereka juga meminta tanda tangan warga yang katanya untuk daftar hadir. Padahal agenda tahlilan yang didatangi pihak Baqi tersebut merupakan acara rutin warga. Sehingga semua warga datang walaupun tidak ada sosialisasi dari pihak Baqi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana Baqi Memorial Park untuk membangun pemakaman muslim komersial di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang mendapatkan penolakan dari warga setempat. Warga merasa keberatan lantaran cara pendekatan hingga upaya mendapatkan persetujuan masyarakat setempat yang dilakukan Baqi Memorial Park, dinilai manipulatif.
Mahmudi menyebut, pada awalnya Baqi Memorial Park berencana membuat perumahan di tanah tersebut. Tapi kemudian berubah menjadi pemakaman muslim komersial.
Penolakan terkait rencana pemakaman muslim komersial oleh Baqi Memorial Park tersebut juga mempertimbangkan banyak faktor. Di antaranya, warga mempertimbangkan lokasi jalan di kawasan tersebut yang gelap dan sering dianggap sebagai keramat atau angker. Sehingga sering terjadi tindak kejahatan seperti jambret.
Pertimbangan lainnya, di sekitar tanah yang hendak dijadikan pemakaman komersial tersebut juga telah dibeli oleh seseorang. Rencananya, tanah tersebut akan didirikan pondok pesantren Alquran. Di mana, warga setuju dengan rencana pendirian pondok pesantren tersebut lantaran ingin lingkungannya indah dan enak dipandang.