JATIMTIMES - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema Abdul Haris menyampaikan permohonan maaf secara resmi di depan awak media.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya karena tidak bisa menangani tragedi itu. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga korban, seluruh Aremania dan suporter Indonesia karena tidak bisa menyelamatkan semuanya," ungkap Haris di Kantor Arema Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 42, Kota Malang, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga : Unggah Video Pintu Stadion Kanjuruhan Terkunci, LPSK: Kelpin Dibawa Intel, Diperiksa 2 Jam
Haris mengaku, permohonan maaf ini karena keterbatasan dirinya dalam menangani para korban yang berjatuhan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema v Persebaya Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Dalam tragedi yang membuat 131 nyawa melayang ini, keponakan Haris juga masuk daftar korban meninggal dunia.
"Sekali lagi saya memohon maaf sebesar-besarnya. Saya sebenarnya tidak mau peristiwa itu terjadi, tetapi akhirnya terjadi," ujar Haris sambil menangis.
Haris ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam di Mapolresta Malang Kota.
Sigit menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Haris merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara yang bertanggung jawab kepada PT LIB. Namun, Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di Stadion Kanjuruhan.
Padahal, menurut kapolri, panpel wajib membuat pengaturan atau panduan keselamatan dan keamanan. "Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over-capacity, yang seharusnya 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu (penonton)," ujar Sigit.
Baca Juga : Berhasil Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim
Haris bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Ada lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari pihak kepolisian dan dua lagi dari instansi lain.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lebih lanjut, keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka berat serta Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.