free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Berhasil Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Oct - 2022, 22:47

Placeholder
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun.(Foto : BPJAMSOSTEK for JATIMTIMES)

JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengapreasiasi gerak cepat tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang berhasil menangkap dua orang pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kasus ini berawal dari dua laporan BPJAMSOSTEK terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.

Baca Juga : Pelajar Kelas 2 SMK di Jombang Disetubuhi Pacarnya Hingga Melahirkan

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari tim Krimsus Polda Jatim atas kasus ini, karena tidak membutuhkan waktu lama sejak kami membuat laporan, para pelaku sudah bisa tertangkap," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun.

Menurut keterangan dari Polda Jatim masing-masing pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku berinisial DS ditangkap di daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara pelaku lain yang berinisial AH alias CAH berhasil dibekuk di rumahnya di Sidoarjo, Jawa Timur.  Kini keduanya telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Modus operasi yang digunakan pelaku DS adalah dengan memalsukan biodata dan foto pada KTP elektronik, Kartu Keluarga yang dijadikan sebagai persyaratan untuk pengajuan klaim JHT. Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat pasal 94 Jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 378 KUHP.

Sementara pelaku AH alias CAH diketahui memalsukan dokumen persyaratan klaim JKM yang dilakukan di beberapa cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, Polda Jatim telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

Oni menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta.

Baca Juga : Beda Pernyataan Polri dan LPSK, Akun Kelpin Pengungah Video Tragedi Kanjuruhan Ternyata Pernah Diperiksa

"Kami terus berupaya untuk menjaga amanah dari para pekerja. Ini merupakan bukti komitmen BPJAMSOSTEK untuk memastikan bahwa seluruh manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak. Kami juga akan terus meningkatkan sistem keamanan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," pungkas Oni.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, Hendra Elvian menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi kepada Polda Jatim yang gerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dan semoga dengan ungkap kasus ini ada efek jera, tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melakukan pemalsuan klaim BPJAMSOSTEK. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi,” kata Hendra.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri