JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi proyek 4 ruas jalan di Kabupaten Tulungagung, cukup panjang dan berliku.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan satu tersangka dugaan korupsi proyek 4 ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Baca Juga : Kapolri Beber Peran Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Termasuk Perintah Tembak Gas Air Mata
Tersangkanya adalah Ari Kusumawati, seorang wanita yang menjabat Direktur PT Kya Graha, berelamat di Jalan KH Hasyim As'ari, Kecamatan Kauman.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, penetapan AK sebagai tersangka dilakukan Rabu (9/2/2022).
"Sebelumnya dia sudah diperiksa dua kali sebagai saksi. Selama ini sikapnya kooperatif," kata Agung, Kamis (10/2/2022) atau sekitar delapan bulan lalu.
Kemudian, pada perjalanan kasus ini Ari Kusumawati yang saat itu tidak ditahan juga mengembalikan uang hasil kejahatannya.
Tercatat, pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu, tersangka kasus korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan Pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 ini sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyetorkan kembali sejumlah uang kerugian negara yang sebesar sebesar Rp. 2.437.434.202,65.
Kemudian, pada Kamis (17/3/2022) juga menyetorkan uang sebesar Rp 433 juta.
Namun, Kejari Tulungagung mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) mulai tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Saat itu, Agung Tri Radityo mengatakan, Ari Kusumawati ditetapkan menjadi buron setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan untuk pelimpahan tahap dua dari penyidik kejaksaan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Panggilan pertama dilakukan pada 30 Maret 2022 tidak datang alasan sakit, panggilan kedua pada 6 April 2022 juga mangkir alasan sama.
Baca Juga : Dianggap Berbahaya, LPA Tulungagung Minta Pemkab Proteksi Game Online yang Mengarah Grooming
Kemudian, panggilan ketiga pada 13 April 2022 juga tidak tampak batang hidungnya.
Kemudian, Ari yang juga direktur CV Kya Graha ini menyerahkan diri pada Rabu (05/10/2022) pukul 15.10 WIB.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tulungagung dilanjutkan Penahanan Tersangka di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Agung.
Ari ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022.
"Selama pemeriksaan, tersangka proaktif terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah dilakukan penelitian terhadap barang bukti semua telah sesuai dengan penetapan penyitaan yang ada dalam berkas perkara," jelasnya.
Tersangka Ari akan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Cabang Rutan Klas I Surabaya.