JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat, selama enam bulan berjalan di tahun 2022, terdapat 5.788 pengajuan izin online (izol).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siti Mahmudah. Pihaknya menyebutkan bahwa rekapitulasi pengajuan izol di Disnaker-PMPTSP Kota Malang terlaporkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Baca Juga : 50 Perempuan Pencari Kerja Ikuti Pelatihan Kerja MUA yang Digelar Disnaker-PMPTSP Kota Malang
Dari jumlah total 5.788 pengajuan izol di enam bulan pada tahun 2022 terbagi dalam dua triwulan. Yakni untuk triwulan pertama mulai Januari, Februari dan Maret pengajuan izol sebanyak 2.649 pengajuan. Kemudian untuk triwulan kedua yakni April, Mei, dan Juni sebanyak 3.139 pengajuan izol.
Pihaknya menjelaskan, untuk triwulan pertama pada Januari ada 877 pengajuan izol, Februari 1.258 pengajuan izol, serta Maret 1.004 pengajuan izol. Di mana dalam triwulan pertama tersebut didominasi pengajuan izin reklame permanen dengan 667 pengajuan.
Sedangkan untuk triwulan kedua pada April ada 622 pengajuan izol, Mei 929 pengajuan izol, serta Juni sebanyak 1.247 pengajuan izol. Selama triwulan kedua, pengajuan izol didominasi terkait pengajuan izin reklame permanen sebanyak 606 pengajuan.
Menurutnya, penyebab pengajuan izol didominasi oleh pengajuan izin reklame permanen, dikarenakan reklame memang sangat populer. Apalagi untuk mengumumkan iklan reklame sangat populer dan efisien.
"Karena reklame itu sangat populer dan memang target pendapatannya itu banyak disitu. Ada pajak, ada sewa tanah, ada sewa lahan itu disitu dan memang dari setiap usaha kan pasti ada reklame dan disitu lah yang diharuskan mengurus izin," ujar Mahmudah kepada JatimTIMES.com, Senin (19/9/2022).
Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Kota Malang Gelar Legislative Corner, Bahas MCC
Sementara itu, meskipun dari 5.788 pengajuan izol yang masuk didominasi oleh pengajuan izin reklame permanen, tapi masih saja pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan bangunan reklame liar atau pun belum berizin.
Pihaknya pun juga memiliki WhatsApp Group (WAG) bersama Satpol PP dan Bapenda Kota Malang untuk memudahkan koordinasi terkait pemantauan serta penindakan bangunan reklame tidak berizin maupun melanggar ketentuan.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda, kami juga ada wa grup untuk opsgab. Isinya ada Disnaker-PMPTSP, Satpol PP dan Bapenda. Biasanya di satu titik ada reklamenya apa nggak, kami mengecek, kemudian kami laporkan disitu, pihak Satpol PP bisa langsung eksekusi," pungkas Mahmudah.