JATIMTIMES - Seiring dengan menjamurnya potensi pariwisata di Kabupaten Malang, khususnya di sektor wisata kuliner,membuat pundi-pundi rupiah yang ada di Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus bertambah.
Merujuk pada data terbaru yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, pada awal pekan di bulan September, tepatnya sejak awal September hingga Kamis (8/9/2022) pajak restoran sudah menyumbang PAD hingga Rp 197.505.486.
Baca Juga : BIAN Kota Malang Capai Target Proyeksi 95 Persen, Dinkes Kota Malang Terus Lakukan Percepatan
"Dengan adanya penambahan tersebut, membuat capaian pajak restoran hingga awal September (2022) memperoleh pendapatan total Rp 8,1 miliar," terang Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.
Perlu di ketahui, tahun 2022 pajak daerah disektor restoran di target memperoleh penghasilan Rp 18.267.022.303. Sedangkan hingga pekan pertama di bulan September, target pajak restoran sudah terkumpul sebanyak Rp 8.118.985.402.
"Berdasarkan data terbaru, hingga awal September (2022) target pajak restoran sudah terealisasi sebanyak 44,45 persen," jelas Made.
Jika dibandingkan dengan capaian pajak di sektor lain, lanjut Made, realisasi pajak restoran menjadi salah satu sektor yang mampu merealisasi target pajak dengan capaian tertinggi.
Dari data rekapan terbaru menunjukkan, hanya ada tiga sektor dari 10 kategori pajak daerah yang hingga awal September 2022 mampu finis di persentase mendekati atau bahkan melebihi 50 persen, dari target yang telah ditentukan.
Baca Juga : Meskipun Kadang Telat Bayar Pajak, Bapenda Banyuwangi Apresiasi BIYC
Sepuluh sektor pajak yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dari sektor pajak daerah yang kami kelola, tiga diantaranya sudah merealisasi target sekitar 50 persen bahkan lebih. Yaitu BPHTB, PPJ, dan restoran," tukas Made.
Sekedar informasi, hingga rekapan terbaru yakni pada pekan pertama di bulan September 2022, target BPHTB sudah terealisasi sebanyak 86,12 persen. Sedangkan PPJ targetnya sudah terealisasi 76,62 persen. Kemudian pajak restoran targetnya sudah terealisasi 44,45 persen.