free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tidak Semua Disabilitas Bisa Dapat SIM, Berikut Persyaratan Pengurusan SIM D di Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

03 - Sep - 2022, 02:16

Placeholder
Salah satu peserta disabilitas (hendak duduk di kursi roda) saat menjalani serangkaian pengurusan SIM. (Foto : Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES  - Masyarakat Kabupaten Malang, khususnya para penyandang disabilitas, yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) bakal mendapatkan pelayanan prima dari Polres Malang. Meski demikian, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas jika ingin memiliki lisensi saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung menjelaskan, prosedur pengajuan pengurusan SIM bagi kalangan disabilitas harus mengacu pada ketetapan yang berlaku. Yakni disesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Baca Juga : Tiga Terduga Pelaku Illegal Loging Ditangkap Polres Lumajang

"Penerbitan SIM bagi disabilitas tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena memang tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya (SIM)," kata Agnis.

Perlu diketahui,  terdapat 12 golongan SIM yang ada di Indonesia. Yakni mulai SIM C, C1, C2, A, A umum, B1, B1 Umum, B2, B2 umum, D, D1, dan internasional.

"SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang diperuntukkan saat mengendarai sepeda motor adalah SIM D. Sedangkan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan roda 4 atau mobil adalah SIM D1," terang Agnis.

Menurut dia, terdapat berberapa persyaratan mutlak yang membuat tidak semua penyandang disabilitas memiliki SIM D maupun D1. Persyaratan tersebut, selain wajib memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara, kalangan disabilitas yang hendak mengajukan SIM juga harus memiliki kemampuan membaca, menulis, hingga mengajukan permohonan tulisan.

"Tidak hanya itu. Difabel yang ingin lulus dan mendapatkan SIM D juga harus terampil saat mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu, harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta lulus ketika melakukan ujian praktik," timpal Agnis.

Sementara itu, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya kepada kalangan disabilitas yang hendak mengurus SIM, Polres Malang telah menyediakan sarana prasarana dan fasilitas penunjang bagi kalangan disabilitas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga : Cerita Peserta Program JKN yang Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan dari BPJS

"Fasilitas khusus bagi peyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan secara fisik yang telah kami sediakan di satpas tersebut. Di antaranya meliputi tempat parkir khusus yang mudah untuk diakses, toilet khusus, hingga loket khusus," jelas Agnis.

Tidak hanya penyediaan fasilitas yang memadai, petugas juga akan memberikan pelayanan yang mumpuni kepada para disabilitas ketika mengurus SIM. Yakni mulai dari tempat parkir, Satlantas Polres Malang bakal mensiagakan petugas khusus.

Menurut Agnis, hal itu bertujuan untuk menjemput dan menyediakan kursi roda bagi para disabilitas serta memberikan pendampingan jika sewaktu-waktu ada yang kurang jelas dan perlu dipertanyakan.

"Tidak hanya kepada disabilitas saja, tapi kami juga akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Petugas sudah kami instruksikan agar selalu ramah dengan cara memberikan senyum, sapa, serta salam" pungkas perwira polisi dengan pangkat tiga balok ini.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy