free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Terduga Pelaku Illegal Loging Ditangkap Polres Lumajang

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

03 - Sep - 2022, 00:23

Loading Placeholder
Sebagian barang bukti yang diamankan polisi (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Lumajang, pada hari Selasa (30/8) berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kayu hutan jenis jati, yang salah seorang diantaranya adalah pemilik gudang pengolahan kayu.

Informasi dari Polres Lumajang menyebutkan, penangkapan ini dilakukan oleh Polres Lumajang setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu curian di Dusun Glendang Petung Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Lumajang.

Baca Juga : Balita di Blitar Jadi Korban Penganiayaan Orang Tua Angkat, Ketahuan Saat Imunisasi

"Pelaku sudah kita intai cukup lama. Namun beberapa kali kita hendak melakukan penangkapan selalu tidak ditemukan barang bukti. Kemarin itu barang buktinya ada, pelakunya ada, sehingga ketika terduga pelaku bisa kita amankan," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, hari ini Jumat (2/9) di Polres Lumajang.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Polres Lumajang masing-masing MI (50) warga Desa Gondoruso Pasirian, FBE (26) warga desa  Gondoruso dan IA (34) warga Desa Pasirian Lumajang.

Dari penangkapan ini berhasil diamankan 13 batang kayu jati dan satu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu curian tersebut.

Seluruh kayu tersebut identik dengan kayu jati milik Perhutani yang ditebang secara illegal oleh para pelaku pencurian kayu tersebut. 

Baca Juga : Parkir Beberapa Menit, Pemilik Warung Sate Bang Saleh Kehilangan Sepeda Motor

Ketiga pelaku diamankan Polres Lumajang guna proses penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan pencurian kayu hutan ini. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---