JATIMTIMES - Bahaya narkoba belum sepenuhnya disadari masyarakat. Salah satunya kasus yang terjadi di Kabupaten Tulungagung ini, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba jenis Shabu dan ribuan pil dobel L.
Dalam sehari anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan 4 pelaku dengan barang bukti 2,45 gram sabu dan 1.580 butir pil dobel L, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga : Hadiri Upacara Labuh Laut, Wabup Tulungagung Berharap Pantai Bisa Semakin Maju
"Satreskoba berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, dimana dalam penyelidikannya ternyata pelaku tidak berdiri sendiri," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Sabtu (13/8/2022).
Empat orang tersangka ini masing-masing, ZR (22) sopir yang beralamat di Desa Sepatan, Kecamatan Gondang. Kemudian MH (21) buruh serabutan yang beralamat di Karanggondang, Udanawu, Kabupaten Blitar.
Lalu, NIP (21) petani asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan ZN (26) penjual nasi ayam beralamat di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
"Transaksi dilakukan di rumah kos, di Kelurahan Kepatihan," ujarnya.
Dari tangan tersangka ZR petugas berhasil mengamankan 1 pocket shabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 buah pipet bekas dipakai mengonsumsi shabu dengan berat bruto 1,93 gram, 1 buah korek api, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP Redmi warna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat.
Tersangka dengan inisial MH petugas berhasil mengamankan 380 butir pil double L, 1 pack plastik klip, 3 tissue untuk membungkus pil double L, 1 wadah sabun merk GIV, 1 wadah bungkus rokok merk CHIEF, 1 buah HP merk VIVO warna hitam kombinasi biru, uang tunai sebesar Rp 50.000,- hasil penjualan pil double L., 1 unit motor merk Vario warna merah dengan Nomor Polisi AG 6352 ON beserta STNKnya, 1 buah HP merk VIVO warna hitam kombinasi biru.
Tersangka dengan inisial NIP petugas berhasil mengamankan 1200 butir Pil double L dalam bungkus plastic, 1 buah HP merk Oppo warna merah, uang tunai Rp 35.000,- hasil penjualan Pil double L, 1 buah botol plastik warna putih tempat Pil double L, 1 buah bekas bungkus rokok Djarum MLD, 1 buah buku catatan penjual pil double L.
Baca Juga : Mahfud MD Sebut Sosok yang Sempat Kena Jebakan Psikologis Kasus Brigadir J
Dari tersangka dengan inisial ZNH petugas berhasil mengamnakan 1 pocket shabu dengan berat bruto 0,18 gram, 2 buah sedotan untuk sendok shabu, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah kotak warna hijau dan 1 buah HP Redmi warna hitam.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan ada dua dalam kasus ini, untuk ZR dan ZN dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka dengan inisial MH, NIP dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.