JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Kadis PUPP, Eko Prionggo Jati (EPJ). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Penyidik KPK, Asep Guntur pada konferensi pers, Selasa (21/01/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga : Peringati Harjasda ke 166, Plt. Bupati Sidoarjo Ziarah ke Makam Mantan Bupati
"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkap Asep Guntur saat konferensi pers.
Asep juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Bupati Situbondo KS dan EPJ yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga PUPP Situbondo, sudah sejak tanggal 06 Agustus 2024.
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024," ujar Asep.
Penyidik KPK tersebut juga menjelaskan bahwa perbuatan tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Modus operandinya yakni bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2022. Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK," jelas Asep.
Selanjutnya, Asep juga mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Baca Juga : Polres Sampang Berhasil Amankan Kurir Sabu
"Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," imbuhnya.
Atas perintah tersangka KS, lanjut Asep, tersangka EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa, sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh tersangka KS.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EP melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," tegasnya.
Dalam modus operandi tersebut, tersangka KS menerima pemberian uang investasi atau ijon sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,00. Sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200,00.