free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Santri, Seorang Mucikari Berhasil Ditangkap

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

18 - Jun - 2022, 00:23

Placeholder
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Aiptu Sumaji saat diwawancarai wartawan. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Seorang buruh pabrik bahan makanan di Jombang Windu Nugroho (25) diringkus polisi atas praktik prostitusi online. Pemuda asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang itu menjajakan pekerja seks komersial (PSK) berusia 20 tahun dengan tarif Rp 450 ribu melalui aplikasi pertemanan MiChat.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Aiptu Sumaji mengatakan, Windu diringkus petugas di rumah kos Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Peterongan pada Rabu (15/6/2022). Saat itu, pelaku tengah bertransaksi dengan seorang hidung belang yang akan berkencan dengan PSK yang dibawa olehnya berinisial V (20).

Baca Juga : Kanal Pengaduan Wali Kota Curhat Ning Ita Kembali Sabet Penghargaan Nasional

"Awalnya kita menyamar, terus mencari PSK. Akhirnya ada seseorang perempuan yang ditawarkan oleh pelaku. Kemudian transaksi dan terjadilah pertemuan antara pelaku dan PSK dan pria hidung belang di tempat kos Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Peterongan," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/6/2022).

Dikatakan Sumaji, pelaku sudah setahun ini menjajakan PSK di Kota Santri. Ia menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan wanita ke pria hidung belang.

"Pelaku ini memajang foto PSK. Setelah ada penawaran, kemudian setelah ada kecocokan harga dia langsung chek-in ke suatu tempat. Dia menggunakan aplikasi," terangnya.

Kepada penyidik, lanjut Sumaji, pelaku memiliki relasi 3 PSK untuk dijajakan melalui aplikasi pertemanan. Tarif sekali kencan seharga Rp 450 ribu. Sementara, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari tarif sekali kencan.

Baca Juga : Publik Akan Mendapatkan Suguhan  Cerita Monoton Kasus PT PBS Bagai Benang Yang Dikusutkan Sejak Tahun 2016

"Status PSK ini ada yang kerja ada yang LC (Ladies Companion). Kalau anak kuliah belum ada. Rentang usia PSK 20 tahun. Sekali transaksi mucikari dapat Rp 100 ribu," kata Sumaji.

Saat ini, Windu telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Terhadap tersangka, polisi mengenakkan Pasal 296 KUHP. "Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," pungkas Sumaji.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana