free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Cukup dengan KTP, Warga Tidak Mampu di Jember Bisa Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

02 - Jun - 2022, 02:00

Placeholder
Acara launching layanan kesehatan gratis oleh bupati dan wakil bupati Jember. (foto : Infokom / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Bupati Jember H Hendy Siswanto mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada warga tidak mampu. Bentuknya  berupa layanan layanan kesehatan gratis bagi warga Jember yang tidak mampu.

Hal ini ditandai dengan deklarasi bersama dengan 3 RSD (rumah sakit faerah) milik Pemkab Jember pada Rabu (1/6/2022).

Baca Juga : Rekomendasi KASN, Bupati Tuban Lindra, Tak Ada Pelanggaran Soal Demosi/Mutasi Jabatan

Kepada wartawan, Bupati Hendy menyatakan, untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, masyarakat tak mampu di Jember tidak harus mengurus administrasi yang rumit. Cukup dengan menunjukkan KTP, warga sudah bisa berobat di 3 rumah sakit, yakni RSD dr.Soebandi Jember, RSD Balung, dan RSD Kalisat.

“Apa pun keluhannya tetap dilayani asal warga Jember dan layanan kesehatan gratis ini hanya berlaku di fasilitas kesehatan kelas 3 milik Pemkab Jember,” ungkap Hendy usai meresmikan J-Pasti Kueren di Alun-Alun Jember, Rabu (1/6/2022).

Tidak hanya di tiga rumah sakit daerah itu. Bupati juga memastikan layanan kesehatan gratis akan diberikan kepada warga Jember saat berobat di seluruh puskesmas maupun pustu (puskesmas pembantu) di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Jember.

“Rumah sakit maupun puskesmas itu milik warga Jember karena pembiayaannya itu berasal dari warga Jember. Jadi, warga Jember bisa berobat gratis, tapi ini dikhususkan untuk fasilitas kesehatan kelas 3. Kalau fasilitas kesehatan kelas 2 maupun kelas 1, ya bayar,” terangnya.

Baca Juga : Modus Beli Pulsa Tapi Gondol HP, Pria di Jember Diamuk Massa

Menurut Hendy, kebijakan ini diambil karena pelayanan kesehatan merupakan salah satu dari kewajiban negara memastikan hak hidup warga negaranya. Di samping itu, untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan atau universal health coverage (UHC) yang ditargetkan mencapai 90 persen pada tahun depan.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy