Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rekomendasi KASN, Bupati Tuban Lindra, Tak Ada Pelanggaran Soal Demosi/Mutasi Jabatan

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jun - 2022, 18:30

Placeholder
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky didampingi Sekda Budi Wiyana, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Agus Wijaya dan Kepala Diskominfo,Statistik dan Persandian Tuban Arif Handoyo (01/6/2022) (Foto: Ahmad Istihar/ JatimTIMES)

TUBANTIMES-Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, menjawab soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pengaduan perihal dugaan pelanggaran pada Mutasi/Demosi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban.

Mas Lindra sapaan familiarnya, menandaskan mutasi/demosi yang dilakukan oleh pemkab tidak ada regulasi yang dilanggar dan telah sesuai aturan.

Baca Juga : Mobil INCAR Polres Kediri Kota Resmi Beroperasi, Ini Skema Penilangannya

“Selama saya memerintah Kabupaten Tuban pegangan saya adalah aturan, regulasi aturan. Dan Insyaallah sampai itu tidak ada yang saya langgar, apa yang mau ditanyakan teman-teman, contoh apa yang saya langgar, silahkan sebutkan,” jelas Bupati Tuban saat menjawab pertanyaan awak media perihal rekomendasi KASN, setelah hadiri peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di pasar baru Tuban, Selasa (31/5/2022) kemarin. 

Lanjutnya, Lindra menerangkan Demosi atau penurunan jabatan, berbarengan adanya perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Sehingga, apabila ada perampingan SOTK pasti juga berdampak pada sejumlah ASN maupun pejabat yang tidak memiliki jabatan dan hal itu wajar dalam pemerintahan. 

“Ya itu wajar saja, itu memang risiko perampingan SOTK,” imbuhnya.

Diketahui, KASN telah melayangkan surat kepada Bupati Tuban tertuang ke nomor: B1717/JP.01/05/2022, Jakarta, 12 Mei 2022. Tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam Demosi atau mutasi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban.

Dalam isi surat rekomendasi tersebut, KASN menerbitkan 5 poin rekomendasi kepada kepala daerah Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rincianya, 1) agar meninjau kembali demosi nama-nama PNS berikut dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas. 

Baca Juga : Penuhi Hak Anak Bermain, Kolam Renang Tirto Utomo Desa Rayung Senori Tuban Dilaunching, 3 Hari Gratis

Lalu, poin 2) KASN merekomendasikan bupati untuk mengembalikan nama-nama ASN ke dalam jabatan sebelumnya atau jabatan yang setara, ke 3) apabila ASN yang bersangkutan mengalami penurunan kinerja, agar segera melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja, sebagai dasar dalam melakukan demosi/ penurunan jabatan. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Poin ke 4), Apabila pejabat yang terdemosi diduga melakukan pelanggaran disiplin maka harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan bukti dan dampak ditimbulkan atas pelanggaran dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah. Poin 5), KASN merekomendasikan bupati agar menempatkan nama-nama PNS berikut ke dalam jabatan yang sesuai dengan kompetensi/ persyaratan jabatan. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni