free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Ratusan RS di Jatim Merugi Akibat Pending Klaim BPJS Kesehatan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Feb - 2025, 10:42

Placeholder
Ilustrasi BPJS Kesehatan

JATIMTIMES – Sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan merupakan masalah krusial pelayanan publik. 

Berdasarkan data dari Ombudsman Jawa Timur ada ratusan rumah sakit di Jawa Timur yang merugi akibat tak dicairkannya klaim BPJS.

Baca Juga : Rekomendasi Drakor Bertema Dokter, Terbaru Ada The Trauma Code: Heroes on Call

"Sepanjang 2024, ada 12.000 pelayanan di 439 RS di Jatim mengalami pending klaim," terang Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, Minggu (2/2).

Dampak dari ini menurut dia akibatnya rumah sakit sampai merugi hingga Rp 500 miliar. "Keputusan seringkali dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan dalam menentukan klaim yang layak dibayar atau tidak," tegasnya.

Terkait hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng memberikan sorotan serta pernyataan pubik sebagai bagian dari  tugas pengawasan. Pending claim pembayaran layanan kesehatan patut dilihat dari segi  potensi maladministrasi yang ditimbulkan. 

“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat vital dalam  penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi.  Muaranya terjadi penundaan berlarut atau bahkan tidak diberikannya layanan kesehatan oleh pihak rumah sakit kepada pasien yang dapat mengancam keselamatan jiwa," ucapnya.

Untuk itu, Robert menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki. Pertama, Pemerintah  wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi layanan kepada pasien. 

“Pemerintah harus memastikan semua pihak sungguh menjalankan kewajiban dan  mendapatkan hak, merujuk Permenkes No 3 Tahun 2023. Rumah sakit mengajukan klaim sesuai ketentuan, lalu berdasarkan administrasi yang benar dan lengkap maka pihak BPJS melakukan verifikasi dan membayarkan klaim layanan kesehatan tepat waktu,” terangnya. 

Kedua, BPJS Kesehatan mesti lebih transparan ke pihak pemda dan membangun komunikasi  dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila ada potensi hambatan klaim rumah sakit.  

Harus diakui, pihak BPJS saat ini cenderung pasif, kurang persuasif dan membiarkan masalah  sengketa klaim ini terus menumpuk, padahal berlarutnya pembayaran klaim jelas berdampak terhadap merosotnya kualitas pelayanan kesehatan. 

Baca Juga : Potensi Angin Kencang di Jatim Diperkirakan Hingga 5 Februari

Ketiga, rumah sakit mesti lebih akuntabel dan terus diawasi agar tidak melakukan fraud dalam  klaim tarif INA-CBGs. “Pembayaran klaim itu hak setiap fasyankes yang telah melaksanakan kewajiban pelayanannya. Namun, rumah sakit juga wajib memastikan laporan administrasi  layanan sudah sesuai standar dan bebas dari tindak kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi  diagnosis dan praktik fraud lainnya,” tegas Robert. 

Keempat, Pemda diminta untuk lebih proaktif dalam merespon pending claim ini. Menurutnya, Pemerintah tidak semata hanya berperan sebagai mediator saat sengketa sudah terjadi. 

“Peran sebagai  pemadam kebakaran tersebut harus dilapisi dengan upaya-upaya preventif. Untuk itu, pada  ranah kebijakan, kami minta Pemda memitigasi potensi sengketa dengan membuat Perkada ihwal sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Selanjutnya pada ranah  pengawasan pihak Pemda perlu melakukan pemantauan terhadap proses klaim secara rutin,” tegasnya. 

Kelima, klaim pembayaran pelayanan kesehatan harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan standar tata kelola yang akuntabel. Kasus di Jatim ini juga ditengarai juga terjadi di daerah-daerah lain. 

Ombudsman minta Kementerian Kesehatan lakukan evaluasi tuntas atas klaim fasyankes ke BPJS sejak laporan pelaksanaan layanan hingga penetapan status klaim. Selanjutnya dapat lebih tegas melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi para  pihak yang melakukan maladministrasi. 

Akhirnya, Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada klaim pembayaran layanan  kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor  perwakilan di 34 provinsi. 


Topik

Kesehatan bpjs kesehatan klaim ombudsman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri