JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Bagaian Perekonomian Setda menggelar sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) di berbagai tempat dengan menggandeng Instansi samping. Tujuan sosialisasi ini dalam rangka menggencarkan edukasi kepada perangkat daerah di wilayah dan masyarakat luas terkait dengan gempur rokok ilegal dan pentingnya cukai untuk negara.
Sosialisasi Siroleg salah satunya diselenggarakan di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Senin (23/5/2022). Di kegiatan ini Bagian Perekonomian Setda Pemkab Bliar bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Blitar, Kodim 0808/Blitar dan Polres Blitar.
Baca Juga : 250 Warga Sidomulyo Terima Sertifikat PTSL, 2 Desa Terima Sertifikat Tanah Kas
Kegiatan sosialisasi Siroleg di Desa Sidorejo menghadirkan tiga pilar desa dan masyarakat Sidorejo.Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama dari seluruh wilayah Kecamatan Doko.
Camat Doko Heri Widiatmoko yang membuka kegiatan ini mewakili kabag perekonomian Setda Pemkab Blitar mengatakan pihaknya mendukung penuh gerakan gempur rokok ilegal yang digalakkan oleh pemerintah. Salah satu bentuk dukungan itu, pihaknya memberikan fasilitasi terselenggaranya sosialisasi Siroleg yang mengambil tempat di Desa Sidorejo hari ini.
‘’Kami terus berupaya membantu pemerintah dalam menyosialisasikan gempur rokok ilegal. Sosialisasi ini penting agar penerimaan negara dari sektor cukai rokok dapat meningkat. Cukai rokok ini merupakan pendapatan negara yang dikembalikan ke daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),’’ kata Heri.
Kecamatan Doko adalah salah satu wilayah di Kabupaten Blitar yang masuk zona merah rokok ilegal. Dahulu dalam operasi gabungan yang digelar Bea Cukai, di Doko pernah ditemukan pembuat rokok ilegal.
Belakangan, berkat penegakan hukum yang tegas dari Bea Cukai dan gencarnya sosialisasi, peredaran rokok ilegal di wilayah Doko saat ini sudah tidak ada lagi. Meski demikian, lanjut Heri, sosialisasi terus digencarkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
‘’Saat ini rokok ilegal di Doko sudah tidak ada. Tapi meskipun tidak ada yang namanya sosialisasi tetap perlu untuk pencegahan. Sosialisasi ini supaya tidak ada pengguna dan produksi rokok ilegal. Sosialisasi ini supaya rokok ilegal bisa berkurang bahkan tidak ada sama sekali,’’ ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Blitar Sutopo dalam paparannya menyampaikan rokok adalah salah satu barang kena cukai. Oleh sebab itu peredaran rokok perlu diawasi untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Secara fisik, kemasan rokok ilegal mirip dengan kemasan rokok yang beredar di dalam negeri. Tak hanya memiliki kemasan yang mirip. Namun terdapat juga peringatan bahaya merokok dengan menggunakan bahasa Indonesia. Namun, perbedaannya terletak pada tidak adanya pita cukai dalam kemasan rokok ilegal ini. Jikapun ada pita cukai, pita cukai di rokok tersebut adalah pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan.
Baca Juga : 3 Hari Roadshow di Jember, DPMPTSP Jatim Cetak 1.443 NIB Baru
‘’Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai, berpita cukai tetapi salah personalisasi. Jadi, jelas rokok ilegal ini adalah rokok yang tidak resmi dalam hal pembayaran atau memakai pita cukainya. Salah satu jenis rokok ilegal adalah rokok polos,’’ jlentreh Sutopo.
Gerakan gempur rokok ilegal juga disuarakan Kodim 0808/Blitar. Dan Unit Intel Kodim 0808/Blitar Letda Inf Deny Setyobudi dalam kesempatan ini menyampaikan pihaknya tak henti-hentinya membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Pengawasan intens dilakukan menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Blitar melalui koramil yang tersebar di 22 kecamatan.
‘’Kami ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Komandan kami sudah menginstruksikan seluruh koramil untuk ikut melakukan pengawasan. Jika ada indikasi peredaran rokok ilegal, kami langsung koordinasikan dengan Bea Cukai dan instansi samping untuk melakukan penindakan,’’ tandas Deny.
Lebih dalam Deny menyampaikan, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar benar-benar memahami pita cukai asli dan palsu. Jika ada mayarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal maka pihaknya meminta yang bersangkutan agar meneruskan informasi tersebut kepada aparat terkait.
‘’Kami mengimbau kepada masyarakat agar mau bekerjasama dalam gempur rokok ilegal. Masyarakat harus mewaspadai serta melaporkan rokok ilegal, terutama yang tidak dilekati pita cukai asli atau dilekati pita cukai palsu, serta rokok polos,” tegasnya. (Adv/Kmf)