JATIMTIMES - Kementerian Koperasi dan UKM mulai menerapkan reformasi sistem penerapan koperasi. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi sebagai upaya untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi yang sehat dan terpercaya.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan jika pemeriksaan kesehatan koperasi dilakukan secara parsial melalui empat kertas kerja. Keempat kertas kerja itu meliputi Penerapan Kepatuhan, Kelembagaan, Usaha Simpan Pinjam, dan Penilaian Kesehatan.
"Dan kertas kerja ini wajib diisi oleh seluruh koperasi. Ini aturan baru, sehingga kami sosialisasikan kepada pengurus koperasi di Kota Malang," kata Pejabat Fungsional Pengawas dan Pembinaan Koperasi Diskopindag Kota Malang Iwoja Kullu di sela agenda sosialisasi Kegiatan Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) di Hotel Sahid Montana, Senin (23/5/2022).
Iwoja menjelaskan, kertas kerja tersebut merupakan sebuah laporan untuk mengetahui tingkat kesehatan koperasi. Berbagai indikator penilaian pun terdapat di dalam kertas kerja yang formatnya memang telah disediakan oleh pemerintah pusat.
Keberadaan kertas kerja tersebut menurutnya lebih memudahkan pengurus koperasi. Karena penilaian bisa dilakukan lebih cepat dan akurat serta terukur. Sehingga tingkat kesehatan koperasi bisa diketahui lebih detail.
"Setelah mengisi kertas kerja ini, maka Diskopindag akan mengeluarkan sertifikat. Di mana itu akan mengetahui tingkat kesehatan koperasi tersebut," jelasnya.
Lantaran regulasi baru, lanjutnya, maka pengisian kertas kerja tersebut saat ini memang masih dalam tahap sosialisasi. Selanjutnya akan dilakukan praktik pengisian kertas kerja yang akan dilakukan pada Selasa (24/5/2022) besok.
"Jadi, kalau ada yang bingung seperti apa pengisiannya, maka besok akan dibimbing langsung. Hari ini hanya seputar penjelasannya, tapi besok sudah harus mengisi kertas kerjanya," imbuh Iwoja.
Baca Juga : Ubah Mindset Pencari Kerja Jadi Wirausahawan, Begini yang Dilakukan Disnaker PMPTSP Kota Malang
Sementara hingga saat ini, berdasarkan catatan Diskopindag Kota Malang ada sekitar 351 koperasi yang aktif. Sebanyak 300 koperasi diantaranya telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sedangkan yang mendapatkan pelatihan dan sosialisasi pengisian kertas kerja dalam kesempatan ini adalah sebanyak 85 koperasi.
"Yang mendapatkan sosialisasi hari ini adalah pengurus, untuk kemudian kami harapkan bisa mensosialisasikannya kepada para anggotanya," jelas Iwoja.
Pasca mengetahui tingkat kesehatan koperasi, maka Diskopindag akan melakukan pengawasan juga pembinaan kepada koperasi yang tidak sehat. Indikator penilaian dalam kertas kerja akan menjadi acuan untuk memastikan koperasi tetap sehat dan profesional.