free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berharap PAD Meningkat dari Tambang Gunung Sadeng, Begini Sistem Kerjasama yang Akan Diberlakukan Pemkab Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - May - 2022, 20:58

Placeholder
Sekda Pemkab Jember Ir. Mirfano didampingi Kadiskominfo saat memberikan keterangan pers (foto: Moh. Ali Makrus/ JemberTIMES)

JATIMTIMES – Keberadaan Gunung Sadeng di Desa Grenden Kecamatan Puger Jember diharapkan bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan, selama ini PAD yang didapatkan dari HPL Gunung Sadeng dengan beberapa perusahaan dirasakan masih belum cukup, oleh karenanya, Pemkab Jember akan melakukan perubahan sistem kerjasama pemanfaatan tambang tersebut.

Hal ini disampaikan Sekretaris Pemkab Jember Ir. Mirfano di sela-sela membuka acara Bimtek PPID pemerintah desa yang digelar di Hall Hotel Java Lotus pada Senin (23/5/2022). “Sistem kelola dengan pihak ketiga yang ada selama ini akan diubah, kami akan menerapkan sistem KSP atau Sistem Kerjasama Pemanfaatan/Pengelolaan, sistem ini sekaligus akan menghentikan pola kerjasama sebelumnya, yakni sistem HPL,” ujar Mirfano.

Baca Juga : Miliki IT yang Bagus, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Jadi Lokasi Studi Tiru Perumda Tirta Taman Sari Madiun

Menurut  Mirfano, dengan perubahan sistem ini, diharapkan berdampak pada setoran atau bagi hasil kepada kas daerah, dimana ada batas minimun. "Karena bukan sistem sewa atau penggunaan lahan HPL lagi, nantinya ada patokan yang jelas tentang kontribusi para penambang kepada Pemkab," ujarnya. 

Sedangkan batasan minimal untuk setoran kepada daerah, lanjut Mirfano, sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah Provinsi, sehingga kapastitas produksi masing-masing penambang akan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan. "Jadi, nanti tidak ada lagi istilah HPL, karena HPL itu biasanya dipakai untuk BPN. Sehingga model yang lama pakai HPL tapi sekarang tidak," tutur Sekda.

Penererapan sistem ini sebenarnya telah sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga sudah selayaknya semua pihak wajib untuk menyesuaikan. "Sekarang ini, kita pakai Permendagri nomor 19 tahun 2016, yang mana setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi serta dikaji oleh panitia pemilihan, kemudian diterbitkan SK Bupati," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa setelah perusahaan mendapat SK (surat Keputusan) Bupati, Perusahaan bersama Pemkab Jember akan melakukan penandatangan MoU, dengan syarat yang sudah ditetapkan.

Baca Juga : Wujudkan Transparansi Publik, Pemkab Jember Gelar Bimtek PPID Desa

"Setelah diterbitkan SK Bupati, nantinya akan diterbitkan Kerjasama pengelolaan di hadapan notaris, kemudian dua hari sebelum penandatanganan di notaris, pengusaha sudah membayar kontribusi tetap. Jadi, kita pakai istilah kontribusi tetap, selain pajak. Sehingga di luar pajak ada kontribusi tetap dan ini sudah kehitung bersama KJJP nilainya Rp 39.000 /ton untuk pengusaha besar, sedangkan untuk pengusaha kecil Rp 30.000 /ton," jelas Sekda Jember.

Oleh karena itu, jika semua itu sudah ada dasarnya, melalui analisa KJJP serta harga yang sudah ditetapkan Pemprov Jatim dan perbup Jember.  "Jadi dasarnya adalah hasil analisis KJJP dan harga satuan yang ditetapkan oleh gubernur dan perbup," pungkasnya. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni