Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Postingan Ruhut Sitompul soal Meme Anies Pakai Baju Adat Suku Dani Berujung Laporan Polisi

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

12 - May - 2022, 10:42

Placeholder
Anies Baswedan dan Ruhut Sitompul (Foto: IST)

JATIMTIMES - Politisi PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasialis. Ruhut Sitompul, dituding telah melanggar UU ITE usai memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Dalam kasus ini, Ruhut dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras, dan golongan karena postingannya itu.

Baca Juga : Marak Wabah PMK, Akademisi UB: Tidak Perlu Takut Konsumsi Daging

Dipantau di akun Twitter @ruhutsitompul, Ruhut memang memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Unggahan meme Anies itu sudah di-retweet 70 kali.

"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.

Laporan terhadap Ruhut ini lantas dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Polisi pun mengaku saat ini pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung oleh postingan Ruhut di akun Twitternya.

"Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan itu Ruhut dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut ini bisa menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," ujar Sanggam dalam keterangannya. 

Tanggapan Ruhut Sitompul

Baca Juga : Bukan Prabowo, Ganjar atau Anies, Peramal ini Ungkap Sosok yang Bakal Menangi Pilpres 2024

Atas laporan terhadap dirinya, Ruhut Sitompul mengaku tak ambil pusing. 

"Oh silakan saja, kan demokrasi, silakan," kata Ruhut.

Ia lantas memastikan cuitannya biasa saja.

"Bisa kau lihat kata-katanya jelas kan kata orang Betawi usahe, kan namanya usahe kan biasa aja," ucap Ruhut. 

Lebih lanjut, ia menyebut maksud cuitannya hanya mau menunjukkan Anies kerap berusaha menunjukkan diri. Ruhut mengungkit Anies juga pernah mengaku-aku asli orang Yogyakarta.

"Karena sudah dibuktikan kan dia katakan dia asli orang Yogya, dia orang Jawa. Sekarang ada lagi orang yang bikin gambar dia jadi orang Papua. Macam-macam kan datang ke satu daerah asli putra. Namanya usahe kan," cetus Ruhut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni