JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang masih menggodog revisi Peraturan Bupati (Perbup) Malang soal Pasar Sumedang. Hal tersebut karena ada sejumlah pedagang yang menolak direlokasi karena area berjualan yang disediakan mengecil.
Plt Kepala Disperindag Kabupaten Malang Agung Purwanto mengatakan, setidaknya ada sekitar 100 pedagang yang akan dilakukan penyesuaian area jualnya melalui Perbup. Hal itu lantaran area jualnya di bangunan baru yang mengecil.
Baca Juga : Cegah Masuknya PMK di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Sebar Petugas Pantau Lalu Lintas Ternak
"Ada sekitar seratusan pedagang ini. Ya ini kita upayakan cari solusi entah digeser atau bagaimana. Ya kita butuh kesepakatan lagi lah," ujar Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/5/2022).
Namun untuk melakukan penyesuaian pada area jual tersebut, pihaknya masih akan melakukan revisi Perbup Malang terlebih dahulu. Perbup yang telah direvisi akan digunakan sebagai dasar untuk penataan ulang pada area jual yang masih dikeluhkan pedagang.
"Dasarnya kita menggeser (area jual) itu kan Perbup nya itu dulu. Revisi Perbup ini sedang kita godog. Nanti insya Allah minggu depan sudah selesai. Nanti akan kita bahas lagi dengan bagian hukum untuk legal draftingnya," terang Agung.
Dirinya menjelaskan, adanya perubahan ukuran maupun penataan area jual bagi pedagang tersebut sudah pernah disosialisasikan kepada pedagang. Termasuk melalui paguyuban dan juga sudah mendapat kesepakatan.
Baca Juga : Ibadah Haji Kembali Dibuka, Jamaah Asal Bondowoso akan Diberangkatkan
Namun seiring berjalannya waktu, kemungkinan ada beberapa perubahan sehingga kesepakatan yang sudah terjalin sejak awal pembangunan Pasar Sumedang, kembali direspon oleh sejumlah pedagang.
"Sebenarnya sih sudah (disosialisasikan) melalui paguyuban. Ya mungkin karena perkembangan waktu, itu juga kan sudah terlalu lama, kan sudah delapan tahun sejak 2014. Dalam waktu itu mungkin aada gejolak juga di sana," pungkas Agung.