JATIMTIMES - Selain dipastikan mendapat tilang dari pihak Satlantas Polres Tulungagung setelah permintaan maaf secara terbuka, sopir bus Andrianto juga mendapat sanksi dari menajemen berupa skorsing. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penanganan Kecelakaan PO Harapan Jaya, Hari Setiawan, Senin (9/8/2022).
"Setelah mengetahui informasi dari media, seperti kita ketahui dari kepolisian sudah kena tilang. Pengemudi sudah kita panggil dan kita kenai sanksi skors," kata Heri.
Baca Juga : Pasca Lebaran, Bupati Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Tulungagung Akan Dilanjutkan
Sanksi skors yang dikenakan pada Andrianto menurut Heri selama seminggu tidak diperbolehkan mengemudi. "Skors seminggu, mulai hari ini," ujarnya.
Sebenarnya, manajemen PO yang jumlah drivernya mencapai 700 orang ini sudah melakukan pembinaan beberapa tahun ini. Namun, rupanya masih ada yang melanggar kedisiplinan yang seharusnya tidak terjadi.
"Sudah kita lakukan pembinaan beberapa tahun, sering juga kita berikan imbauan," ucapnya.
Disinggung, beberapa postingan netizen memberikan informasi terkait pengemudi nakal dan bahkan ada yang bertindak tidak etis pihak manajemen justru berterimakasih atas masukan yang diberikan.
"Dari masukan ini bisa kita jadikan bahan evaluasi," imbuhnya.
Meski telah memberikan skors, Heri belum bertemu Andrianto untuk menanyakan mengapa ia melakukan tindakan membahayakan itu.
"Saya belum bertemu (driver) jadi belum kita tanyakan apa motif atau latar belakangnya berbuat begitu," paparnya.
Jumlah armada Bus Harapan Jaya sendiri saat ini berkisar antara 400 unit. Setiap trayek, berlaku sistem premi dan driver punya kewajiban seragam dan mendapatkan uang transport setiap melaksanakan tugasnya.
Baca Juga : Pamit Ngaji ke Istri, Pria di Tulungagung Digrebek Hingga Lari "Telanjang"
Seperti diketahui, sopir bus Harapan Jaya Nopol AG 7327 US, Andrianto telah menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan atas aksi ugal-ugalan menerabas marka jalan untuk bisa menyalip kendaraan yang sedang mengantre melintas jembatan Ngujang Satu Tulungagung.
Permohonan maaf kepada pengguna jalan atas aksinya tersebut, disampaikan melalui akun Instagram Satlantas Polres Tulungagung.
Sebelumnya aksi ugal-ugalan Andrianto itu sempat viral di media sosial, karena saat kejadian aksi menerabas markas jalan itu banyak warga net yang mengabadikan melalui kamera pribadinya.
Selain itu, saat kejadian arus lalu lintas di jalan raya Ngantru mengarah ke Tulungagung dalam kondisi padat merayap, sehingga aksi ugal-ugalan Andrianto juga mendapatkan hadangan dari warga net yang sengaja merekam video itu dan mengunggahnya ke Instagram.
Tidak puas dengan merekam video, warga net tersebut juga memaksa bus Harapan Jaya yang melanggar lalu lintas ini untuk kembali masuk ke jalurnya. Dan setelah aksinya viral, akhirnya Andrianto memenuhi panggilan polisi untuk mendapatkan pembinaan dan sanski tilang.
Sesuai dengan hukum yang berlaku, sanksi tilang juga diberikan kepada Andrianto yang melanggar marka jalan.