JATIMTIMES - Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kabupaten Blitar sukses menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan Segar melalui Penyelenggaraan Perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK). Dalam sosialisasi yang digelar di LEC Garum ini Dispertapa bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar dan OKKPD Provinsi Jawa Timur.
Sosialisasi ini menghadirkan peserta dari kalangan pelaku usaha mikro yang bergerak di bidang pangan segar asal tumbuhan. Diantaranya pelaku usaha packing penggilingan padi dimana padi tersebut dikemas dan dijual di masyarakat. Peserta juga dari kalangan pelaku usaha ubi dan buah-buahan dengan pangsa pasar supermarket di luar kota.
Baca Juga : Libur Lebaran Diprediksi Bakal Diserbu Wisatan, Wali Kota Batu Minta Pelaku Wisata Perkuat Protokol CHSE
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispertapa Kabupaten Blitar, Wita Tri Wardani, mengatakan PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung. Tumbuhan ini juga dapat dijadikan bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal dan tanpa penambahan bahan tambahan pangan.
Dalam sosialisasi ini para peserta diberikan penjelasan terkait dengan registrasi PSAT-PDUK. Adapun beberapa persyaratan yakni menyampaikan surat permohonan kepada OKKPD Kabupaten/Kota melalui OSS. Kedua mengisi form informasi produk. Dan ketiga membuat surat pernyataan komitmen yang isinya penanganan yang baik level 3, aman dan bermutu serta mengikuti ketentuan label.
‘’Dalam sosialisasi ini kami menggandeng Dinas PM-PTSP Kabupaten Blitar dan OKKPD Provinsi Jatim. Karena registrasi perizinan PSAT-PDUK untuk usaha mikro sudah dilimpahkan dari provinsi ke tingkat kabupaten. Kami dari pemerintah daerah harus berupaya memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha kecil agar mendapatkan PSAT-PDUK ini untuk memperpanjang tata niaga pemasaran dan menjaga keamanan pangan,’’ kata Wita kepada JATIMTIMES, Kamis (14/4/2022).
Wita menambahkan, dalam PSAT-PDUK ini ada dua label yakni label putih dan label hijau. Untuk sementara ini semua label itu dipastikan masih berlaku. Pemkab Blitar melalui Dinas PM-PTSP memberikan banyak kemudahan dalam pengurusan PSAT-PDUK.
‘’Dispertapa memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha tanaman pangan. Dan Dinas PM-PTSP tidak mempersulit proses perizinan. Perizinan sangat mudah dan agar cepat pemohon kami himbau agar persyaratanya lengkap saat memproses karena proses registrasi perizinanya melalui OSS. Saat keluar nanti perizinanya adalah label putih yang sudah legal di pasaran,’’ terangnya.
Baca Juga : Sempurnakan Program Salam Sak Jangkah, Dispendukcapil Pemkab Blitar Luncurkan Lapak Sarah
Lebih dalam Wita menyampaikan, dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta mengetahui secara dalam pentingnya legalitas dalam berusaha. Peserta juga diharapkan dapat memahami cara registrasi PSAT-PDUK yang prosesnya cukup mudah.
‘’Proses mengurus PSAT-PDUK ini cukup mudah dan gratis.Tidak ada pungutan-pungutan. Dan perlu diketahui, registrasi PSAT-PDUK berlaku selama 5 tahun yang bersifat wajib untuk produk PSAT yang diproduksi Usaha Mikro Kecil (UKM) di wilayah Republik Indonesia dan diedarkan dalam kemasan eceran,’’ pungkasnya.(Adv/Kmf)