JATIMTIMES - Dalam rangka membangun sinergitas dan kolaborasi serta menjalankan pembangunan yang efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Pemkab Tulungagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani naskah kesepakatan bersama. Naskah kesepakatan dilaksanakan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (13/4/2022).
Atas penandatanganan naskah kesepakatan bersama itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo berharap sinergitas dan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung berjalan efektif dan efisien. Sehingga, dalam menjalankan pembangunan, bisa berjalan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Baca Juga : Naik Status, Kuasa Hukum FKMB Nilai Perkara Penyelewengan PADesa Batangsaren Lamban Penanganan
Menurut Maryoto, Pemkab Tulungagung telah menandatangani kerjasama dengan Kejari Tulungagung tentang penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara. Hal yang mendasar dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai kerangka atau landasan dalam upaya mendorong terciptanya dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemkab Tulungagung yang efektif dan efisien.
"Pihak Pemkab menyambut baik atas terselenggaranya penandatanganan kesepakatan bersama. Ini merupakan satu bukti kekompakan atas penyelenggaraan negara di Kabupaten Tulungagung," katanya.
Maryoto menyampaikan, atas kesepakatan bersama yang ditandatangi, pemkab memberikan apresiasi pada kejaksaan. Dirinya juga mengakui, dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan tentu saja banyak permasalahan di masyarakat maupun persoalan-persoalan lain.
Dengan pendampingan ini, lanjut Maryoto, terdapat sinergitas agar dalam menjalankan aktivitas pekerjaan bisa lebih maksimal. Terutama ketika ada keraguan atau ketidakmengertian dan terjadi kesalahan, maka pihaknya akan minta pendampingan dari Kejari Tulungagung, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Kejaksaan.
"Diharapkan dengan sinergitas dan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung bisa berjalan secara efektif dan efisien," imbuhnya.
Terkait pendampingan yang dilakukan Kejaksaan selama ini, di antaranya adalah pendampingan kasus kawasan kompleks Belga. Selain itu terkait kepemilikan aset di TK Batik yang diketahui ternyata anak keturunannya masih mempermasalahkan status tanahnya.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Teguh Ananto mengatakan, pihaknya siap bersinergi dan berkolaborasi bersama Pemkab Tulungagung. Sebagai bukti konkret, pihaknya telah melakukan pendampingan hukum sebagai upaya memastikan pembangunan di lingkungan Pemkab berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Baca Juga : Hebat, 3 Tahun Terakhir Sekolah di Bawah Naungan Disdikpora Tulungagung 100% Lolos Akreditasi
Dengan pendampingan hukum yang dilakukan, lanjutnya, pihak Kejaksaan berharap jangan sampai keluar dari jalur dalam memajukan Kabupaten Tulungagung. “Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan setiap tahun,” katanya.
Menurut Teguh, penandatanganan kesepakatan bersama ini, sebenarnya sebagai upaya pencegahan atau tindakan preventif dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan. Sehingga Pemkab Tulungagung dalam melakukan kegiatan pembangunan berjalan sesuai prosedur.
Kesepakatan yang ditandatangani, kata Teguh, sejauh ini sudah berjalan dengan efektif dan efisien dan relatif berjalan dengan baik. Sehingga sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan pendampingan hukum kepada Pemkab Tulungagung tidak menimbulkan permasalahan hukum ke depannya.
Dalam melakukan pendampingan hukum terhadap Pemkab Tulungagung, Teguh mengaku belum ada kasus menonjol. Inti dalam melakukan pendampingan hukum diharapkan ada keterbukaan persoalan yang tengah dihadapi.
"Dengan ada keterbukaan kita bisa cepat tanggap dalam melakukan pendampingan tersebut,” tutupnya.