free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Naik Status, Kuasa Hukum FKMB Nilai Perkara Penyelewengan PADesa Batangsaren Lamban Penanganan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Apr - 2022, 22:05

Placeholder
Kuasa Hukum FKMB Tulungagung, Billy. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kasus dugaan penyelewengan penggunaan PADesa Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang dilaporkan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) melalui kuasa hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun meski begitu, Kuasa Hukum menilai penanganan kasus tersebut lamban atau terkesan ada penguluran waktu.

Menurut Billy, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya, dalam kurun waktu setahun masih dalam tahap perubahan status. Padahal, dalam laporannya itu bukti-bukti yang disampaikannya sudah lengkap. Hal itulah yang membuat dirinya harus berasumsi bahwa penanganan kasusnya terkesan ada penguluran waktu atau mengulur ulur waktu.

Baca Juga : Kuasai Dekanat dan Majelis Wali Amanah, Calon Rektor dari KAHMI Menguat

Dari anggapan adanya penguluran waktu itu, lanjut Billy, sangatlah merugikan bagi portofolio Kejaksaan. Bahkan akan timbul pertanyaan besar di masyarakat terkait penanganan perkara tipikor.

"Agar tidak terjadi disharmoni antara pelapor dan APH, kami tetap mendukung dan manifesto dukungan tetap kita berikan," katanya.

Billy menjelaskan, pada Senin (11/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB, tim FKMB mendapat undangan dari APH, dan pada pertemuan itu telah mendapat informasi bahwa perkara yang dilaporkan sudah naik ke penyidikan.

Dalam pertemuan itu, FKMB juga diyakinkan bahwa peningkatan status perkara yang dilaporkannya yaitu perkara dugaan penyelewengan PADesa 2014-2019 yang naik ke penyidikan sudah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan.

"Pada saat berjalannya audiensi tersebarlah berita bahwa Kejaksaan sudah melakukan Konferensi Pers bersamaan dengan akan dilakukan aksi damai oleh FKMB di Kejaksaan," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Billy menyayangkan akan hal itu. Karena setelah FKMB mengirim pemberitahuan aksi, justru kejaksaan meningkat status perkara. Yang menjadi aneh, lanjutnya, setelah dinaikkan ke penyidikan tetapi belum ada tersangkanya. Padahal secara hukum dalam KUHAP bahwa penyelidikan adalah suatu rangkaian untuk mencari apakah ada delik pidana atau tidak. 

Baca Juga : Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Dorong Internet Desa sebagai Unit Usaha BumDes

"Ketika sudah dinaikkan penyidikan berarti sudah ada delik pidananya. Dalam hal tipikor sudah terang, tetapi kenapa tidak ditetapkan sekalian siapa tersangkanya. Ini menjadi pertanyaan bagi saya," ucapnya.

Selaku kuasa hukum pelapor, Billy juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung yang telah aku meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa aksi damainya kepada Kejaksaan akan ditunda. Dengan alasan FKMB sudah diyakinkan dalam waktu dekat kejaksaan menemukan tersangkanya.

Dirinya juga meyakinkan, jika setelah idul fitri tidak ada informasi siapa tersangkanya, maka FKMB akan memberikan surat pemberitahuan aksi damai lagi ke Kejaksaan negeri Tulungagung.

"Ketika nanti terjadi penundaan penetapan tersangka dengan alasan apapun, saya kuasa hukum sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, dan posisi saya saat ini di Jakarta untuk mengawal perkara ini," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni