JATIMTIMES - Satreskoba Polres Malang menangkap 9 orang tersangka kasus pengedaran narkoba di wilayah Malang Raya. Berdasarkan laporan polisi, tersangka mendapatkan barang haram itu dari pulau Sumatera.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan bahwa ke-9 tersangka itu ditangkap dalam kurun 2 pekan terakhir di wilayah Malang Raya. Dari kesembilan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 36,5 gram narkoba jenis sabu dan 7,28 kilogram jenis ganja.
Baca Juga : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemkot Batu Rp 20 Miliar, Turun Dibanding 2021
Namun hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa ada tersangka yang masih dalam tahap pengejaran. Informasi yang didapat JatimTIMES dari polisi, ada kurang lebih 5 orang yang buron.
“Selain 9 tersangka ini, masih terdapat 5 tersangka lain yang masih buron,” kata Ferli, Jum'at (25/3/2022).
Salah satu dari kelima orang yang masih buron itu, yakni berinisial R diduga merupakan supplier narkoba jenis ganja yang selalu menyuplai kepada 9 tersangka dan 5 buron lainnya.
“Iya, saat ini (buronan) tengah kami buru. Mereka merupakan pengedar, satu jaringan dengan 9 tersangka ini,” jelas Ferli.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, 36,5 gram jenis sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Sumatera.
“Berdasarkan pengakuan para pelaku ganja-ganja ini dikirim melalui jalur darat, dengan pengiriman terputus sekaligus dengan sistem ranjau,” ungkap Harjanto Mukti Eko Utomo.
Dari 9 orang tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 36,5 gram sabu dan 7,28 kilogram ganja. Dua tersangka di antaranya berperan sebagai kurir dan 7 tersangka lainnya pengedar.
Baca Juga : Selebgram Dea OnlyFans Ditangkap di Kota Malang, Terkait Konten Pornografi
Menurut Eko, kasus ini masih terus didalami polisi. Karena, fakta lain dari penangkapan itu adalah target peredaran narkoba itu adalah para mahasiswa dan juga masyarakat umum. Oleh karena itu, pihaknya berharap bisa segera menangkap pelaku lainnya.
“Target penjualan barang-barang ini kebanyakan adalah mahasiswa dan beberapa diantaranya masyarakat umum,” jelas Eko.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 Miliar hingga Rp 10 Miliar,” tutup Eko.