JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 20.127.537.000 pada 2022. Anggaran tersebut lebih rendah jika dibandingkan 2021 silam. Di mana pada 2021 lalu, Pemkot Batu melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya alam (SDA) menerima dana sebesar Rp 24.630.000.000.
Besarnya perolehan DBHCHT pada 2021 tersebut dikarenakan adanya tambahan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2020 sekitar Rp 4 Miliar.
Baca Juga : Jaringan Pengedar Narkoba Kabupaten Malang Berhasil Diringkus Polisi
Subag SDA Bagian Perekonomian dan SDA Wolok mengatakan, anggaran yang didapat tahun ini bakal dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum. Namun tidak seluruhnya digelontorkan.
Secara rinci ia menyebutkan, 50 persen diantaranya akan dialokasikan untuk penanganan kesejahteraan masyarakat. Seperti pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja. Kemudian 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Seperti pembinaan lingkungan sosial dan penanganan Covid-19,” kata Wolok.
Sisanya 10 persen dialokasikan untuk bidang penegakan hukum. Seperti kegiatan penyampaian informasi perundang-undangan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal (BKCI).
Sementara itu SILPA pada tahun 2021 yang sebesar Rp 4,857 Miliar akan dialokasikan pada anggaran DBHCHT tahun ini. Saat ini pihaknya masih menunggu pemutakhiran dari Kemendagri terkait kode rekening dan SKPD yang melaksanakan kegiatan setiap bidangnya.
Baca Juga : Gandeng Unisma, Upaya BNPT Cegah Radikalisme dan Sejahterakan Eks Napiter
“Dan kalau memang sah dari Kemendagri, BLT nanti akan dikelola oleh Dinas Sosial, bukan Bagian Perekonomian dan SDA lagi,” tutup Wolok.