free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor Mandiri Disambut Antusias Warga

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

17 - Mar - 2022, 19:41

Placeholder
Kepala Desa Wajak Kidul Estu Palupi bersama petugas dari BPN Tulungagung saat sosialisasi di balai desa setempat. Kamis (17/3/2022). (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung adalah salah satu dari 4 desa di Tulungagung yang mendapat program pendaftaran lintas sektor mandiri 2022. Program pendaftaran tanah lintas sektor sendiri adalah program bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan dalam hal pembiayaan pelayanan sertifikasi hak atas tanah pada kantor pertanahan.

Hal ini dipertegas oleh Kepala Desa Wajak Kidul Estu Palupi. Dirinya mengatakan, program pendaftaran tanah lintas sektor (lintor) mandiri merupakan program pendaftaran tanah sistematis yang subjeknya hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan yang belum memiliki sertifikat tanah dan memiliki permasalahan dalam hal mengakses permodalan pada perbankan.

Baca Juga : Jadi Kampung Pancasila, Begini Potret Kerukunan Hidup di Kelurahan Pakelan

Program pendaftaran tanah dari pemerintah ada berbagai macam. Zaman dahulu ada istilahnya pemutihan, prona, PTSL, SHAT dan Lintor adalah program dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung.

"Pada program lintor ini, pemdes hanya jembatan masyarakat dengan BPN. Artinya, pemdes tidak ikut campur, semua proses akan ditangani oleh pokmas yang sudah terbentuk," kata wanita yang akrab disapa Upik di kantornya, Kamis (17/3/2022).

Dijelaskan, program pendaftaran tanah lintor mandiri 2022 adalah hasil pengajuan kepada Dinkop dan UM Tulungagung  2021. Untuk Desa Wajak Kidul mendapat jatah progres 100 pengajuan atau bidang tanah.

Secara khusus, program lintor diberikan kepada masyarakat desa yang mempunyai usaha, tetapi karena mayoritas pengusaha di desa sudah punya sertifikat akhirnya boleh dialihkan kepada masyarakat umum.

"Karena baru pertama kali, program ini disambut baik masyarakat. Bisa dilihat dari antusias masyarakat yang ikut," ucapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Pendaftaran Tanah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tulungagung Turkan mengatakan, program pendaftaran tanah lintas sektor mandiri adalah program kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPN pusat yang bertujuan memberikan fasilitas sertifikat yang diterbitkan BPN yang selanjutnya bisa digunakan untuk jaminan modal atau pengembangan usaha.

"Lintor sasarannya untuk masyarakat yang punya usaha, yang setelah terbit sertifikat bisa untuk jaminan modal usaha," katanya.

Baca Juga : Ramai Dibicarakan, Berikut Daftar Lengkap Tarif Layanan Sertifikasi Halal Kemenag

Turkan menegaskan, program lintor bukanlah program PTSL, dan Desa Wajak Kidul hanya diberikan progres 100 bidang. Program lintor sifatnya juga sporadik, sedangkan PTSL itu pendaftarannya lengkap dalam artian seluruh desa dilakukan pengukuran bidang per bidang. Yang daftar sertifikat dipersilahkan dan yang tidak daftar juga dipersilahkan.

"Untuk program lintor, khusus untuk sektor usaha kecil untuk tambahan permodalan," jelasnya.

Terkait dengan lama proses pelaksanaan, lanjut Turkan, karena program lintor adalah program titipan dari Kementerian Koperasi dan UKM, maka harus selesai sampai akhir tahun anggaran. Artinya, proses pendaftaran tanah dengan program maksimal 1 tahun.

Turkan menjelaskan, untuk syarat administrasi atau data yang dikumpulkan adalah KTP dan KK yang sudah elektronik, pipil pajek (SPPT), foto copy C desa atau data induk tanah yang ada di desa, bukti kepemilikan tanah misal petok D, akta jual beli, akta hibah, akta waris, akta pembagian hak, akta gono gini, dan putusan pengadilan. 

"Setelah data terkumpul diserahkan ke satgas yuridis nanti akan didaftarkan ke BPN. Masing-masing berkas punya satu nomor," jelasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana