free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rumah Restorative Justice, Walkot Sutiaji: Penegakan Hukum Lewat Kearifan Lokal

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

16 - Mar - 2022, 02:49

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo, Selasa (15/3/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo, Selasa (15/3/2022).

Dalam peresmian Rumah RJ perdana tersebut dihadiri oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasdim 0833/Kota Malang Mayor Arm Chairul Effendi, serta camat dan lurah se-Kota Malang.

Baca Juga : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tiga Warga Gresik Jadi Terdakwa

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, adanya Rumah RJ ini dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat. Selain itu, sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diluncurkannya Rumah RJ ini sebagai upaya untuk memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi atau musyawarah antara pelaku dengan korban.

Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal yang berlaku.

"Harapannya melalui pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat, pendekatan local wisdom ini akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com.

Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menuturkan, dalam penerapannya keberadaan Rumah RJ ini nantinya menjadi ruang mediasi antara pelaku dengan korban. Di mana juga melibatkan peran dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan setempat untuk menimbang benar tidaknya perkara.

"Serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga juga, jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut," ujar Sutiaji.

Rumah RJ.

Namun, tentunya dengan diterapkannya RJ di lingkungan masyarakat, juga tidak mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku. Sutiaji juga menegaskan bahwa dengan adanya Rumah RJ ini jangan sampai menjadi ruang bagi para pelaku untuk menyalahgunakannya.

Baca Juga : Tips Merawat Rambut ala Cardi B, Ternyata Bisa Dilakukan di Rumah  

Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Kejari Kota Malang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya Rumah RJ melalui buku panduan.

"Maka persyaratan-persyaratan RJ atau panduannya akan saya sebarkan pakai infografis melalui media-media di Pemerintah Kota Malang, termasuk media masa juga," tandas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi menjelaskan, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di mana dalam peraturan tersebut diatur beberapa persyaratan pelaksanaan RJ.

Pertama, sebuah kasus hukum tersebut bukan merupakan pengulangan perbuatan tindak pidana atau dalam arti pelaku masih baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman terhadap pelaku tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 3 juta.

"Dengan RJ itu secara sukarela korban ternyata memaafkan, ada perdamaian kemudian kembali ke keadaan semula, sehingga kita mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) sesuai dengan kewenangan kejaksaan, mengeluarkan surat penghentian penuntutan," pungkas Zuhandi.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana