free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tiga Warga Gresik Jadi Terdakwa

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

16 - Mar - 2022, 02:14

Loading Placeholder
Proses persidangan pencemaran nama baik dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/3/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/JatimTimes)

JATIMTIMES - Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Agus Suryo Widodo, terdakwa II Masrur dan terdakwa III Sukardi kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/3/2022).

Dalam dakwaan sebelumnya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga : Peduli Warga Terdampak Pencemaran, Pemkot Kediri Beri Bantuan Pemasangan Sambungan PDAM

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti tersebut beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, A.A Ngurah Wirajaya. Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Yakni Musyafak, Agus Salim dan Kokoh Kurnianto. Ketiganya diperiksa secara bergantian.

Dalam keterangannya, Musyafak mengaku saat melintas mengetahui ada orang akan memasang papan pengumuman di depan rumah saksi Lailatul Maftukhah dan saksi Enggar Sumijaya di Jalan Baja XIV Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Sementara saksi Agus mengaku hanya bertugas mencetak banner di tempat dia bekerja, karena saat itu mendapat pesanan dari Masrur. Sedangkan desain tulisan banner bukan menjadi bagiannya. Begitu juga dengan saksi Kokoh, dirinya saat itu hanya menerima pesanan papan dari saksi Agus sekaligus diminta untuk memasang papan tersebut di titik yang telah ditentukan.

"Betul saya yang memasang papan itu, lokasinya ditentukan. Bukan di dalam rumah, tapi di jalan. Jaraknya sekitar 1 meter dari pagar rumah," kata Kokoh saat di persidangan.

Kokoh menambahkan, dalam papan itu yang diingat hanya tulisan pengumuman. Tidak ada nama seseorang. Baik nama Lailatul Maftukhah maupun Enggar Sumijaya.

Usai mendapat keterangan ketiga saksi, majelis hakim pun akan dilanjutkan pada Selasa (22/3/2022) mendatang dengan agenda keterangan terdakwa. Sidang pun ditutup. 

Usai persidangan, Emil Ma'ruf Wahyudi pengacara terdakwa mengatakan, keterangan ketiga saksi tidak menyebutkan bahwa kliennya yang memasang papan pengumuman di dekat rumah Lailatul Maftukhah dan Enggar Sumijaya.

"Yang dipasang pengumuman, bahwa tanah dan bangunan dalam pengawasan agar tidak dirusak. Bahkan, pengumuman itu tidak menyebutkan nama seseorang," kata Emil sapaan akrabnya.

Baca Juga : Polemik Pilkades Matanair, Kuasa Hukum Ghazali: Keputusan Bupati Sumenep Sudah Tepat

Emil juga menyoroti masalah saksi yang tidak dihadirkan oleh JPU. Yakni saksi Enggar Sumijaya dan saksi ahli. Sebab, keterangan mereka sangat penting. Termasuk saksi ahli yang keterangannya dinilai dapat menentukan perkara tersebut pidana atau tidak.

"Harusnya saksi ahli dihadirkan. Tapi nanti kami yang akan hadirkan saksi ahli di persidangan. Apakah menurut ahli perkara ini layak masuk pidana atau tidak," ungkapnya.

Diketahui, dalam uraian dakwaan JPU, ketiga terdakwa disidang karena diduga telah mencemarkan nama baik Lailatul Maftukhah dan Enggar Sumijaya lewat papan pengumuman pada 11 Desember 2020 lalu.

Papan pengumuman tersebut dipasang di 3 (tiga) buah rumah milik saksi LAILATUL MAFTUKHAH dan saksi ENGGAR SUMIJAYA di Jalan Baja XIV Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, di Jalan Beton Raya No. 13, RT. 04/RW. 04, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan di Jalan Beton V No. 03, RT. 04/RW. 04, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dalam uraian dakwaan jaksa, yang menentukan lokasi pemasangan papan pengumuman tersebut adalah terdakwa I Agus Suryo Widodo.

Berikut bunyi tulisan dalam papan pengumuman tersebut "Pengumuman Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan berdasarkan : 1. Laporan Polisi No. LBB-B/758/IX/2020/UM/SPKT Polda Jatim Tanggal 28 September 2020, 2. Perkara Perdata No. 105/PDT.G/2020/PN. Gresik Tanggal 05 Nopember 2020, Barang Siapa Yang Merobek, Merusak, dan Menghilangkan Pengumuman Ini Terancan Hukuman Pidana, Apabila Ada Pihak Yang Berkepentingan Hubungi Kantor Hukum : Sukardi & Partners No. Handphone : 081333244XXX Atau 081216647XXX, Lahan Ini Diawasi CCTV".


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---