free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menag Yaqut Tegaskan Secara Bertahap Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

13 - Mar - 2022, 15:11

Placeholder
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: instagram @gusyaqut)

JATIMTIMES - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak berlaku lagi. Hal itu disampaikan Yaqut pada unggahan label Halal Indonesia terbaru di akun instagram milik Yaqut.

"Di waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Yaqut dikutip JatimTimes.com dari unggahan instagram pribadinya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga : Gubernur Khofifah Lakukan Prosesi Mendhet Tirto lan Siti , Bawa Air dan Tanah Kedaton Majapahit ke IKN Nusantara

Pasalnya, melalui situs resmi halal.go.id , Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meluncurkan label Halal Indonesia terbaru yang tampak seperti gunungan dalam pewayangan.

Di mana, label Halal Indonesia tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, ditetapkan di Jakarta tertanggal 10 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, serta efektif sejak tanggal 1 Maret 2022.

Label Halal Indonesia.

Dengan ditetapkannya label Halal Indonesia terbaru tersebut, maka label Halal Indonesia akan berlaku secara nasional. Nantinya label Halal Indonesia ini wajib dicantumkan pada kemasan produk dan bagian tertentu dari produk. Sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

Menurut Yaqut, nantinya penerbitan sertifikasi halal bukan lagi berada di tangan ormas (organisasi kemasyarakatan) melainkan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah. Mengingat ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Sertifikasi halal sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas," tegas Yaqut.

Baca Juga : BPJPH Kemenag RI Luncurkan Label Halal Indonesia, Tampak seperti Gunungan

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, penetapan label Halal Indonesia tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Selain itu, penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH oleh BPJPH Kementerian Agama RI.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," jelas Aqil.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana